Ibu Enam Anak di Sabah Dianiaya Suami gegara Cemburu Ngobrol dengan Tetangga
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu berusia 40 tahun di Sabah, Malaysia, mengalami 14 luka sayatan di sekujur tubuh setelah suaminya cemburu melihatnya berbincang dengan tetangga laki-laki.
- Polisi setempat memburu suami korban yang merupakan warga negara Indonesia dan telah menikah selama 19 tahun; insiden terjadi di kediaman mereka di Kampung Mangkupa.
- Korban dirawat intensif di rumah sakit dan akan dirujuk ke Queen Elizabeth Hospital, sementara penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia.

Seorang ibu rumah tangga dengan enam anak di Sabah, Malaysia, menjadi korban penganiayaan berat setelah suaminya yang cemburu menyerangnya dengan parang. Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman mereka di Kampung Mangkupa, Distrik Kota Marudu, pada Kamis (25/6) pagi.
Korban berusia 40 tahun itu menderita 14 luka sayatan di berbagai bagian tubuh, termasuk leher. Meski dalam kondisi kritis, tim medis menyatakan kondisinya stabil. Suami korban, seorang pria Indonesia berusia 50 tahun, kini menjadi buronan polisi setelah melarikan diri usai kejadian.
Menurut Kepala Polisi Distrik Kota Marudu, Superintenden Somiun Lomidin, dugaan sementara penganiayaan dipicu rasa cemburu. Suami korban melihat istrinya berbincang dengan tetangga laki-laki dari halaman rumah. Meski korban membantah adanya hubungan terlarang, suaminya tetap emosi dan mengambil parang dari dapur.
Korban ditemukan oleh keponakannya dalam kondisi bersimbah darah. Tetangga kemudian melaporkan kejadian ke polisi. Di ruang gawat darurat Rumah Sakit Kota Marudu, korban mengaku bahwa suaminya kerap menuduhnya berselingkuh dengan tetangga, tuduhan yang selalu ia bantah.
Penyelidikan awal polisi mengungkap bahwa sebelum penyerangan, suami korban sempat melarangnya berbicara dengan tetangga. Namun, korban membantah telah melakukannya, sehingga terjadi pertengkaran hebat. Dalam kemarahan, pelaku mengambil parang dan menyerang korban berulang kali.
Insiden ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih marak di kawasan Asia Tenggara. Di Indonesia, data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus KDRT setiap tahun, dengan cemburu sebagai salah satu pemicu utama. Kasus di Sabah ini menjadi pengingat bahwa KDRT tidak mengenal batas negara dan membutuhkan penanganan serius dari aparat serta dukungan masyarakat.
Polisi Kota Marudu terus memburu pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah perbatasan. Sementara itu, korban akan dirujuk ke Queen Elizabeth Hospital di Kota Kinabalu untuk perawatan lebih lanjut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia tentang penganiayaan berat menggunakan senjata berbahaya, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan: seberapa efektif sistem perlindungan bagi korban KDRT di kawasan perbatasan? Dan akankah pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri ke luar negeri?



