Hakim Tolak Permohonan Keringanan, Ayah 71 Tahun Dihukum 16 Bulan Penjara karena Cabuli Anak
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 71 tahun di Singapura divonis 16 bulan penjara karena mencabuli putri kandungnya lebih dari 20 tahun lalu saat korban berusia 5-7 tahun.
- Majelis hakim menolak argumen pembelaan yang meminta keringanan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami gagal ginjal stadium akhir.
- Vonis ini menegaskan bahwa pengkhianatan kepercayaan dan dampak psikologis pada korban menjadi faktor pemberat, meskipun terdakwa berencana mengajukan banding.

Seorang ayah berusia 71 tahun di Singapura harus menerima kenyataan pahit setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara atas tindakan bejatnya mencabuli putri kandungnya sendiri lebih dari dua dekade lalu. Vonis yang dibacakan pada Senin (29/6) ini sekaligus menolak permohonan belas kasihan dari pihak terdakwa yang mengandalkan kondisi kesehatannya yang kritis.
Pria yang tidak disebutkan namanya demi melindungi identitas korban itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pencabulan terhadap anaknya yang saat itu berusia antara lima hingga tujuh tahun, tepatnya pada kurun 1999 hingga 2001. Kini korban telah berusia 32 tahun dan akhirnya memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian traumatis tersebut setelah bertahun-tahun memendam rasa malu dan takut.
Dalam persidangan, pengacara terdakwa, Chung Ting Fai, berargumen bahwa kliennya yang menggunakan kursi roda dan menderita gagal ginjal stadium akhir layak mendapatkan keringanan hukuman. Namun, Hakim Distrik Carol Ling menegaskan bahwa kebutuhan akan efek jera dan pembalasan yang setimpal jauh lebih kuat dibandingkan kondisi medis terdakwa. "Sistem pemasyarakatan memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk akses ke rumah sakit umum dan perawatan dialisis," ujar Hakim Ling dalam pertimbangannya.
Korban mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa ayahnya pertama kali mencabulinya saat ia sedang sakit dan tidur siang di sofa ruang tamu. Peristiwa kedua terjadi di ruang tamu yang sama, ketika ibunya melintas dan menegur pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Meski sang ibu membantah mengetahui kejadian tersebut, korban mengaku bahwa pelecehan terjadi berulang kali dan baru berakhir setelah ia memutuskan pindah rumah pada Agustus 2015, tepat setelah "meledak" dalam sebuah perjalanan keluarga karena frustrasi berada di dekat ayahnya.
Korban sempat menempuh pendidikan di luar negeri dan kembali ke Singapura sebagai seorang dewasa sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Ia mengaku selama bertahun-tahun berada dalam fase penyangkalan dan menganggap pelecehan yang dialaminya sebagai aib yang sangat memalukan. Jaksa penuntut menekankan bahwa keterlambatan korban dalam melaporkan kejadian tidak boleh mengurangi kredibilitasnya, mengingat trauma psikologis yang mendalam.
Pembela justru berusaha mendiskreditkan korban dengan menyebut bahwa laporan tersebut diajukan untuk mendapatkan dukungan finansial dari ibunya. Pengacara juga menyoroti riwayat rawat inap korban akibat stres dalam studi dan hubungan asmara, seolah-olah itu menjadi alasan untuk meragukan kesaksiannya. Namun, argumen tersebut ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.
Hakim Ling mencatat bahwa kontak fisik yang terjadi adalah langsung antara kulit, dan korban adalah anak kandung terdakwa sendiriโsebuah pengkhianatan kepercayaan yang sangat berat. Meskipun terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, ketidakmauannya mengaku bersalah membuatnya kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan hukuman. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada hal luar biasa dalam kasus ini yang dapat membenarkan pengampunan yudisial, meskipun kondisi kesehatannya tetap dipertimbangkan secara proporsional.
Vonis ini menjadi pengingat bahwa sistem peradilan Singapura tidak mentoleransi kekerasan seksual terhadap anak, terlepas dari usia atau kondisi pelaku. Terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun langkah itu tidak mengubah fakta bahwa ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertanyaan yang tersisa: mampukah hukuman ini memberikan keadilan yang layak bagi korban yang telah menderita selama puluhan tahun?



