Pelecehan Berlapis: Pria 59 Tahun di Singapura Buka Celana di Depan Polisi Wanita
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 12 pekan penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual di supermarket dan kembali melakukan aksi cabul di kantor polisi.
- Pelaku yang awalnya mencolek paha seorang wanita kemudian memperlihatkan alat kelaminnya saat diperiksa oleh polisi wanita berusia 24 tahun.
- Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk di Indonesia yang memiliki tantangan serupa.

Seorang pria berusia 59 tahun di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama 12 pekan setelah terbukti melakukan dua tindak kejahatan seksual secara beruntun: pertama di supermarket, lalu di kantor polisi saat menjalani pemeriksaan. Perilaku nekatnya justru memperburuk posisi hukumnya di hadapan pengadilan.
M. S. Chandru Suryakanth dinyatakan bersalah atas satu tuduhan pencabulan dan satu tuduhan eksibisionisme setelah insiden yang terjadi pada 7 April 2025 lalu. Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis pada 22 Juni 2026 setelah ia mengaku bersalah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan keberanian pelaku yang justru meningkat saat berhadapan dengan aparat.
Kronologi bermula sekitar pukul 23.45 waktu setempat di sebuah supermarket di Sembawang. Saat itu, seorang wanita yang baru selesai membayar belanjaan hendak keluar toko. Tanpa diduga, Chandru mengulurkan tangan kirinya dan menyentuh paha korban. Wanita itu berteriak, dan pelaku sempat meminta maaf sebelum bergegas pergi. Namun, korban yang masih dalam keadaan terkejut segera menghubungi suaminya yang kemudian mencegat Chandru. Tak lama berselang, polisi tiba dan menangkapnya.
Setelah ditahan, Chandru dibawa ke Markas Besar Divisi Polisi Woodlands untuk menjalani pemeriksaan badan. Saat seorang polisi wanita berusia 24 tahun memintanya melepas tali pengikat celana olahraganya, Chandru justru menurunkan celananya hingga ke lutut dan memperlihatkan alat kelaminnya. Polisi lain segera memerintahkannya untuk mengenakan celana kembali, dan ia pun menurut. Perilaku ini menambah daftar panjang pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkannya.
Jaksa Penuntut Umum Andrew Chia sebelumnya mendesak hukuman minimal sembilan pekan hingga tiga bulan tiga pekan. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 12 pekan penjara. Berdasarkan hukum Singapura, tindakan eksibisionisme dapat dihukum penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya. Sementara untuk pencabulan, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara, denda, dan hukuman cambuk.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga bisa berlanjut di lingkungan yang seharusnya aman seperti kantor polisi. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi dan menjadi sorotan. Data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya, dan penegakan hukum yang tegas masih menjadi tantangan. Vonis di Singapura ini bisa menjadi referensi bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang berani melakukan aksi cabul di hadapan petugas.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah hukuman penjara 12 pekan sudah cukup memberikan efek jera, atau justru masih terlalu ringan mengingat pelaku melakukan dua tindakan berbeda secara beruntun. Publik menanti apakah kasus ini akan mendorong perubahan kebijakan dalam penanganan pelaku kejahatan seksual di kawasan Asia Tenggara.



