Ruko Bekasi Digerebek, PLN Temukan Pencurian Listrik untuk Tambang Bitcoin Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Petugas PLN bersama polisi membongkar sambungan listrik ilegal di ruko Tambun Selatan yang diduga dipakai untuk menambang bitcoin.
- Sebanyak 12 server mining diamankan dan aliran listrik diputus setelah petugas catat meter mencurigai pemakaian tidak wajar.
- Kasus ini masih dalam penyidikan polisi untuk mengungkap jaringan pelaku dan potensi kerugian negara.

Petugas PLN bersama aparat kepolisian membongkar praktik pencurian listrik di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan bitcoin ilegal. Sebanyak 12 unit server cryptocurrency diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (30/6) lalu.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas pencatat meter PLN yang melihat lonjakan pemakaian listrik tidak wajar di ruko tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sambungan listrik ilegal tiga fasa yang langsung terhubung ke perangkat mining. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa petugas PLN dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang diamankan oleh personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi.
"Setelah diperiksa, ditemukan sambungan ilegal tiga fasa. Petugas langsung memutus aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta peralatan lain ke Kantor PLN ULP Tambun," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/7).
Kasus pencurian listrik untuk tambang bitcoin bukanlah yang pertama di Indonesia. Aktivitas crypto mining membutuhkan pasokan listrik besar dan stabil, sehingga pelaku kerap menyambung listrik secara ilegal untuk menghindari biaya tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan PLN secara finansial, tetapi juga membahayakan jaringan listrik dan berpotensi menyebabkan kebakaran akibat beban berlebih.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Levian, menyatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal tersebut. "Kami masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas dan siapa saja yang terlibat," katanya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan PLN untuk menghitung kerugian negara akibat pencurian listrik ini.
Fenomena penambangan kripto ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum di Indonesia. Dengan maraknya cryptocurrency, modus pencurian listrik untuk mining diperkirakan akan terus muncul. PLN sendiri telah meningkatkan pengawasan melalui sistem pemantauan konsumsi listrik secara real-time untuk mendeteksi anomali pemakaian.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penindakan tambang bitcoin ilegal. Apakah polisi mampu mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini, atau justru akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan? Publik menanti langkah konkret aparat untuk memberantas kejahatan yang menggerogoti pendapatan negara ini.



