Rantai Teh Molly Tea Digugat LV Rp23 Miliar: Logo Bunga Empat Kelopak Jadi Sengketa
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Suzhou memerintahkan Molly Tea membayar 10,3 juta yuan kepada Louis Vuitton karena menggunakan logo serupa monogram bunga LV.
- Putusan ini memicu perdebatan di China: sebagian netizen menilai logo tersebut adalah motif tradisional, namun pengadilan menilai ada pelanggaran hak cipta.
- Molly Tea, yang telah berekspansi ke Indonesia, berencana mengajukan banding; kasus ini menjadi peringatan bagi merek lokal yang mendekati desain ikonik global.

Rantai teh asal China, Molly Tea, harus membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan (sekitar Rp23 miliar) kepada Louis Vuitton setelah pengadilan memutuskan bahwa logo yang digunakan perusahaan tersebut melanggar hak kekayaan intelektual merek mewah asal Prancis itu. Keputusan Pengadilan Menengah Suzhou, Provinsi Jiangsu, ini menjadi sorotan karena menyangkut persaingan antara merek lokal yang berkembang pesat dengan raksasa mode global.
Dalam putusan yang diumumkan pekan ini, Molly Tea diwajibkan membayar kompensasi dalam waktu sepuluh hari, yang terdiri dari 10 juta yuan untuk kerugian ekonomi dan 300.000 yuan untuk biaya litigasi. Pengadilan juga memerintahkan Molly Tea untuk memublikasikan pernyataan di enam akun resminya, termasuk di platform Weibo, WeChat, RedNote, dan Douyin, guna menghilangkan dampak negatif dari pelanggaran tersebut. Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Louis Vuitton pada 15 Mei tahun lalu, setelah menemukan bahwa logo Molly Tea—yang terdiri dari motif bunga empat kelopak—sangat mirip dengan monogram khas LV yang telah terdaftar di China.
Molly Tea, yang didirikan pada 2021 dan kini mengoperasikan lebih dari 2.000 gerai di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Singapura, dan Thailand, menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan tersebut telah memperbarui logo di aplikasi mininya, mengganti versi hitam-putih dengan yang berwarna. Namun, langkah itu dinilai belum cukup untuk meredakan kekhawatiran akan pelanggaran lebih lanjut. Sementara itu, Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China (CNIPA) mengonfirmasi bahwa permohonan merek dagang yang diajukan Molly Tea pada 2024 telah ditolak dan masih dalam proses peninjauan.
Kasus ini memicu perdebatan sengit di media sosial China. Sejumlah warganet berargumen bahwa kedua merek bergerak di industri yang berbeda—teh vs. mode—atau bahwa pola serupa sudah ada sejak zaman kuno China. Namun, banyak juga yang mengakui bahwa logo Molly Tea langsung mengingatkan pada Louis Vuitton. Dari sudut pandang hukum, pengadilan menilai bahwa meskipun industri berbeda, kemiripan visual yang mencolok dapat membingungkan konsumen dan merusak reputasi merek ternama. Keputusan ini menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual di China semakin ketat, terutama terhadap merek global yang memiliki registrasi resmi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Molly Tea telah membuka gerai di beberapa kota besar Tanah Air, dan ekspansi merek lokal China yang agresif kerap kali mengabaikan aspek kekayaan intelektual. Jika Molly Tea kalah banding, dampaknya bisa meluas ke operasionalnya di Indonesia, termasuk potensi tuntutan serupa dari pemegang merek lain. Lebih jauh, keputusan ini juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha lokal untuk lebih berhati-hati dalam mendesain logo agar tidak menyerupai merek internasional yang sudah mapan. Direktur Eksekutif Asosiasi Merek Indonesia, Budi Santoso, menilai bahwa "sengketa seperti ini mengingatkan kita bahwa globalisasi pasar tidak menghapus batas-batas hukum kekayaan intelektual. Merek lokal harus berinovasi secara orisinal, bukan sekadar mendekati ikon global."
Ke depan, banding Molly Tea akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum HKI di China. Apakah pengadilan tingkat tinggi akan mempertahankan putusan atau memberikan kelonggaran bagi merek lokal yang sedang berkembang? Yang jelas, kasus ini telah membuka diskusi lebih luas tentang batas antara inspirasi dan pelanggaran dalam desain logo, terutama di era di mana merek-merek baru berlomba menembus pasar global dengan identitas visual yang cepat dikenali.



