Australia Perketat Aturan Media Sosial untuk Anak: Denda Naik Dua Kali Lipat
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Australia mengusulkan kenaikan denda maksimal menjadi 99 juta dolar Australia bagi platform yang gagal mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
- Laporan pengawas siar menunjukkan 70 persen anak yang seharusnya diblokir masih aktif di Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok.
- Langkah ini menjadi uji coba global bagi negara-negara yang tengah merancang regulasi serupa, termasuk potensi adopsi di Indonesia.

Australia bersiap menggandakan denda maksimal bagi raksasa media sosial seperti Facebook dan Instagram yang lalai mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun, menyusul kegagalan larangan pertama di dunia yang dinilai belum efektif.
Menteri Komunikasi Anika Wells, Senin (29/6), menuding resistensi platform terhadap pembatasan usia sebagai alasan utama perlunya penguatan aturan yang mulai berlaku sejak 10 Desember lalu. โKita semua sepakat skema ini perlu berjalan lebih baik, tapi itu tergantung pada Big Tech yang terus bermain-main,โ ujar Wells kepada Australian Broadcasting Corp.
Pemerintah mengumumkan akan membawa rancangan undang-undang ke parlemen pekan ini yang menaikkan denda maksimal dari sebelumnya menjadi 99 juta dolar Australia (sekitar Rp1 triliun). Selain itu, wewenang Komisioner eSafety Julie Inman Grant diperluas untuk meminta informasi dan dokumen guna memastikan kepatuhan platform. Otoritas juga bisa meminta data dari pihak ketiga, seperti penyedia teknologi verifikasi usia, untuk menguji klaim platform tentang cara anak-anak masih bisa menghindari larangan.
Politisi oposisi senior Jane Hume menyatakan partainya akan mempertimbangkan mendukung revisi ini. โAturan awal jelas setengah matang. Komisioner eSafety tidak diberi kewenangan untuk mengejar perusahaan Big Tech,โ kata Hume. Parlemen Australia sebelumnya mengesahkan larangan tersebut pada 2024 dengan dukungan luas, memberi waktu lebih dari setahun bagi platform untuk bersiap.
Kegagalan implementasi terlihat nyata. Pada April lalu, Inman Grant mengancam akan membawa Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube ke pengadilan karena dianggap tidak mengambil langkah memadai. Sebaliknya, ia mengapresiasi kemajuan yang ditunjukkan oleh X, Kick, Reddit, Threads, dan Twitch. Wells mengaku menerima laporan bulanan dari eSafety sejak Maret dan โkami tidak melihat perbaikan.โ
Bagi Indonesia, langkah Australia menjadi perhatian serius. Sejumlah negara termasuk Indonesia tengah mengkaji pembatasan akses media sosial bagi anak. Keberhasilan atau kegagalan Australia dalam menegakkan aturan ini akan menjadi tolok ukur bagi negara-negara yang ingin menerapkan kebijakan serupa. Jika denda besar sekalipun belum mampu mengubah perilaku platform, maka pendekatan regulasi lain seperti pembatasan teknis atau kerja sama dengan penyedia konten lokal mungkin diperlukan.
Pertanyaan besarnya: akankah kenaikan denda dan perluasan wewenang pengawas cukup untuk memaksa Big Tech mematuhi aturan, atau justru mendorong mereka mencari celah baru? Jawabannya akan menentukan masa depan perlindungan anak di ruang digital global.



