Modus Baru Narkoba: 3,37 Ton Ganja Thailand Masuk Lewat Impor Resmi, BNN Bongkar Jaringan
Baca dalam 60 detik
- BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup ganja asal Thailand yang dikemas dalam 500 koper dan 80 bal lateks, masuk melalui jalur impor resmi dengan dokumen palsu.
- Operasi controlled delivery dari Tanjung Priok ke Gresik berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan 12 tersangka, termasuk satu WNA pemilik gudang dan dua pengendali utama di luar negeri.
- Penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan mencegah kerugian ekonomi hingga Rp4,58 triliun.

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja asal Thailand yang masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi—sebuah modus yang disebut sebagai bentuk baru kejahatan narkotika terorganisir. Barang haram itu ditemukan di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah dilacak dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah perdagangan internasional dengan menyamarkan narkotika di antara tumpukan koper dan produk lateks. Dokumen kepabeanan yang tampak sah digunakan untuk mengelabui petugas, seolah-olah barang tersebut merupakan komoditas legal. "Mereka membungkus kejahatan seolah-olah sebagai aktivitas ekonomi yang sah," ujar Suyudi di Gresik, Kamis (2/7).
Pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin menggunakan sinar-X di Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas Bea Cukai mencurigai adanya anomali pada sejumlah kontainer. Setelah diuji dan dipastikan mengandung narkotika, tim tidak langsung melakukan penangkapan di pelabuhan. Sebaliknya, mereka menerapkan teknik controlled delivery—membiarkan barang terus bergerak sambil dilacak—guna mengidentifikasi jaringan yang lebih luas. "Kalau kita menangkap hanya di pelabuhan, tentu kita tidak akan mendapat apa-apa," kata Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama.
Operasi pelacakan berlangsung selama tiga hari, dari 29 Juni hingga 1 Juli 2026, melibatkan tim gabungan BNN dan Bea Cukai. Barang bukti akhirnya diamankan di sebuah gudang di Gresik. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung merinci bahwa sindikat menggunakan modus importasi jalur resmi dengan menyembunyikan narkotika di dalam 500 koper dan 80 bal kardus lateks. "Modus operandi ini menunjukkan tingkat profesionalisme jaringan internasional yang berusaha mengecoh sistem kepabeanan," ujarnya.
Dari pengembangan kasus, BNN menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk satu warga negara asing yang bertindak sebagai pemilik gudang di Gresik. Dua WNA lainnya yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini masih dalam pengejaran. "Kami akan mengejar pengendali yang sekarang berada di luar negeri sampai ketemu dan kita bawa ke Indonesia," tegas Aswin.
Keberhasilan pengungkapan ini memiliki implikasi besar bagi Indonesia. Selain menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, BNN juga memperkirakan potensi kerugian ekonomi yang dicegah mencapai Rp4,58 triliun. Angka ini mencerminkan nilai jual ganja tersebut di pasar gelap serta biaya sosial yang ditimbulkan jika barang haram itu beredar.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk semakin memperketat pengawasan terhadap jalur impor resmi. Modus penyelundupan yang memanfaatkan dokumen sah dan penyamaran barang menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan sistem regulasi. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah mekanisme deteksi di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia sudah cukup canggih untuk mengimbangi taktik baru para pelaku kejahatan transnasional?



