Kedok Perusahaan Teknologi: Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Bongkar Modus Baru
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk yang menyamar sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
- Polisi menetapkan 287 WNA sebagai tersangka, mayoritas dari Vietnam dan China, serta empat WNI yang diduga sebagai pengelola.
- Modus operandi melibatkan rekening nominee, aset digital, dan USDT untuk transaksi, serta promosi melalui media sosial.

Bareskrim Polri membongkar praktik sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Modus ini menjadi temuan baru dalam pemberantasan perjudian daring yang kian marak di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa para pelaku mengelola ratusan situs judi online dan mempromosikannya melalui media sosial. "Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/6). Selain itu, sindikat ini menggunakan rekening nominee, aset digital, dan USDT (token untuk pembelian kripto) sebagai alat transaksi untuk menghindari deteksi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita dokumen keimigrasian milik warga negara asing (WNA), termasuk visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal. Total 322 WNA ditangkap, dan 287 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya: 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan 35 orang lainnya masih dalam pendalaman.
Keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini menambah kekhawatiran akan meluasnya jaringan judi online di dalam negeri. Keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA diduga berperan sebagai pengelola atau penghubung lokal. Polisi masih mendalami peran mereka dalam struktur sindikat internasional tersebut.
Kasus ini menyoroti kerentanan regulasi terhadap penyalahgunaan sektor teknologi dan keuangan digital. Penggunaan aset kripto seperti USDT mempersulit pelacakan transaksi, sementara rekening nominee menjadi celah bagi pelaku untuk menyembunyikan identitas. Para ahli menilai pengawasan terhadap perusahaan teknologi dan platform media sosial perlu diperketat untuk mencegah praktik serupa.
Ke depan, Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana sindikat ini telah beroperasi dan berapa banyak aset yang berhasil dikumpulkan dari aktivitas ilegal tersebut?



