Kapolda Kepri Bentuk Unit Reaksi Cepat, Targetkan Kejahatan Jalanan Tuntas 10 Menit
Baca dalam 60 detik
- Polda Kepri meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) beranggotakan 105 personel untuk merespons laporan kejahatan jalanan secara instan.
- Setiap tim URC terdiri dari 10 personel yang dilengkapi kendaraan beridentitas khusus, siap melakukan patroli dan penanganan TKP awal.
- Layanan pengaduan 110 dioptimalkan sebagai kanal utama masyarakat, dengan operator terlatih yang mendistribusikan laporan langsung ke tim URC.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau resmi mengoperasikan Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai garda terdepan dalam menekan angka kejahatan jalanan, terutama curat, curas, dan curanmor yang selama ini meresahkan warga. Langkah ini diambil menyusul tingginya ekspektasi masyarakat terhadap respons polisi yang tidak hanya cepat, tetapi juga profesional dan tepat sasaran.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin meresmikan URC dalam apel pagi di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan bahwa pembentukan unit ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen untuk menghadirkan polisi yang hadir di tengah masyarakat, bukan hanya menunggu laporan. "Tim ini tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga aktif melaksanakan patroli di daerah rawan sebagai upaya pencegahan," ujarnya.
URC merupakan satuan dari fungsi Reserse yang dibentuk di tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran, dari Natuna hingga Barelang. Setiap tim diperkuat 10 personel, total 105 personel yang disiagakan. Mereka dibekali kemampuan mulai dari patroli, mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, melakukan olah TKP awal, hingga membawa perkara ke proses penyidikan. Kapolda menekankan bahwa kecepatan pelayanan tidak hanya diukur dari waktu tiba di lokasi, tetapi juga kecepatan menerima laporan, memberikan informasi, dan menyelesaikan pengaduan.
Selain URC, Polda Kepri juga mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 sebagai saluran utama pengaduan masyarakat. Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kapolda menginstruksikan seluruh pejabat fungsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap laporan, memastikan tidak ada pengaduan yang diabaikan.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Polri yang semakin mengedepankan pelayanan responsif. Di tengah meningkatnya kriminalitas jalanan di beberapa wilayah Indonesia, kehadiran URC diharapkan mampu menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Kapolda menegaskan, "Ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau."
Ke depan, efektivitas URC akan sangat bergantung pada konsistensi patroli dan kecepatan respons di lapangan. Pertanyaan yang muncul: apakah model ini akan direplikasi oleh polda lain di Indonesia? Jika berhasil, URC bisa menjadi blueprint kepolisian modern yang berorientasi pada pencegahan dan kedekatan dengan warga.



