Pimpinan Ponpes Bogor Gunakan Dalih Bekam untuk Cabuli Santriwati, Polisi Tetapkan Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Pimpinan Ponpes Al Aimmatul Arba'ah di Bogor diduga mencabuli santriwati dengan modus pengobatan bekam pada November 2024.
- Pelaku berinisial N alias Buya telah ditahan di Polsek Bojong, sementara anaknya S masih berstatus saksi dalam kasus serupa.
- Kasus ini menyoroti kerentanan santriwati di lingkungan pesantren dan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pengobatan alternatif.

Polisi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berinisial N alias Buya, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan modus pengobatan bekam. Peristiwa itu terjadi pada 5 November 2024, saat korban tengah belajar kitab kuning di teras rumah pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, setelah sesi belajar, pelaku memanfaatkan keluhan kaki kesemutan korban untuk mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di ruang tamu, Buya berpura-pura menanyakan bekas luka bakar korban dan memintanya menunjukkan bagian tubuh yang terluka. Saat korban menunjukkan luka, pelaku tiba-tiba memeluk dan berusaha menciumnya, namun korban berhasil mendorongnya.
Tak berhenti di situ, Buya kemudian menawarkan pengobatan bekam pada bagian tubuh korban yang sakit akibat jatuh. Korban yang masih hormat pada pimpinannya menyetujui, dan pelaku melakukan bekam di ruang tamu. Setelah selesai, korban kembali ke asrama dalam keadaan ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar mengonfirmasi bahwa N alias Buya telah ditahan di Polsek Bojong. Sementara itu, anak pelaku berinisial S yang juga diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati lain masih berstatus saksi dan proses penyelidikan masih berlangsung. "Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih saksi, tapi masih proses," ujar Tamar.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang kerap terungkap dengan modus beragam. Praktik pengobatan alternatif seperti bekam, yang seharusnya bersifat medis, disalahgunakan untuk tindakan asusila. Para pegiat perlindungan anak menilai bahwa kurangnya pengawasan dan relasi kuasa yang timpang antara pimpinan dan santri menjadi faktor utama kerentanan.
"Korban sangat menghormati pelaku sebagai pemimpin pondok, sehingga ia tidak berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut," kata AKP Hendra dalam keterangannya.
Di Indonesia, kasus serupa sering kali baru terungkap setelah korban dewasa atau ada laporan dari pihak ketiga. Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak di institusi pendidikan keagamaan. Kementerian Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diharapkan dapat mendorong pesantren untuk menerapkan kode etik dan sistem pengawasan yang ketat, termasuk terhadap praktik pengobatan tradisional yang dilakukan oleh pengasuh.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tidak hanya pelaku utama tetapi juga kemungkinan adanya korban lain. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana pengawasan pesantren mampu mencegah penyalahgunaan wewenang oleh figur otoritas di dalamnya?



