Penangkapan Narkoba di Kamboja Menurun, Barang Bukti Melonjak: Sinyal Pergeseran Strategi?
Baca dalam 60 detik
- Kamboja mencatat penurunan 1,15% jumlah tersangka narkoba pada semester I-2026, namun volume barang bukti yang disita melonjak signifikan.
- Kenaikan penyitaan dari 1,46 ton menjadi 2,38 ton menunjukkan kemungkinan pergeseran fokus penegakan hukum ke pengungkapan jaringan besar.
- Data ini relevan bagi Indonesia karena pola peredaran narkoba regional seringkali saling terkait, mempengaruhi strategi pemberantasan di dalam negeri.

Jumlah tersangka kasus narkoba di Kamboja pada paruh pertama tahun 2026 justru menurun, namun di saat bersamaan volume barang bukti yang disita melonjak tajam. Fenomena ini mengindikasikan adanya perubahan pola penegakan hukum atau pergeseran modus operandi jaringan narkoba di kawasan.
Laporan Departemen Anti-Narkoba (ADP) Kamboja yang dirilis Rabu (1/7) mencatat sebanyak 12.581 tersangka diamanka antara Januari hingga Juni 2026. Angka ini turun 1,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 12.728 orang. Penurunan jumlah tersangka ini menjadi sorotan karena biasanya berbanding lurus dengan volume penyitaan.
Namun data menunjukkan hal sebaliknya. Dari para tersangka tersebut, aparat menyita 2,38 ton narkotika ilegal dan 12,7 kilogram ganja kering. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan semester I-2025 yang hanya 1,46 ton narkotika dan 366 kilogram ganja kering. Artinya, meski lebih sedikit orang yang ditangkap, jumlah barang bukti yang diamankan justru jauh lebih besar.
Jenis narkoba yang paling banyak disita antara lain ketamin, ekstasi, heroin, sabu, pil metamfetamin, kokain, dan katinon. Lonjakan penyitaan ini menunjukkan bahwa aparat mungkin lebih fokus pada pengungkapan jaringan besar ketimbang penangkapan pengedar kecil. Penurunan jumlah tersangka juga bisa berarti bahwa sindikat narkoba mulai menggunakan kurir yang lebih sedikit namun membawa muatan lebih besar untuk meminimalkan risiko.
Kamboja sendiri tidak memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba. Namun, kepemilikan atau pengedaran lebih dari 80 gram narkotika ilegal dapat diancam hukuman penjara seumur hidup. Ketentuan ini cukup berat, namun belum mampu menghentikan peredaran narkoba yang terus mengalir ke dan dari Kamboja.
Bagi Indonesia, data dari Kamboja ini menjadi cermin penting. Pola peredaran narkoba di Asia Tenggara seringkali terhubung dalam satu rantai, di mana Kamboja menjadi salah satu titik transit atau produksi. Jika terjadi pergeseran modus di Kamboja, bukan tidak mungkin pola serupa akan terdeteksi di Indonesia. Kepolisian dan BNN perlu mewaspadai kemungkinan peningkatan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dengan kurir lebih sedikit.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah tren ini akan berlanjut dan apakah negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, akan mengadopsi strategi serupa. Atau justru sebaliknya, penurunan jumlah tersangka bisa menjadi celah bagi jaringan narkoba untuk beroperasi lebih leluasa. Data semester II-2026 akan menjadi penentu arah kebijakan pemberantasan narkoba di kawasan.



