Iran Gagal Total Menerapkan Tarif Lintas di Selat Hormuz: Ini Alasannya
Baca dalam 60 detik
- Iran menyerang lebih dari 40 kapal niaga di Selat Hormuz sejak konflik dengan AS dan Israel, menghentikan hampir semua pelayaran komersial selama tiga bulan.
- Kesepakatan gencatan senjata 14 poin menyebut Iran akan menjamin lintas kapal tanpa biaya selama 60 hari, memicu kekhawatiran akan pungutan permanen di masa depan.
- Selat Hormuz bukan kanal seperti Suez atau Panama; lebarnya 39 km dan berada di perairan dua negara, membuat pemungutan tarif secara paksa mustahil secara hukum dan praktis.

Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas setelah Amerika Serikat dan Iran saling melancarkan serangan di sekitar Selat Hormuz, menyusul laporan serangan drone Iran terhadap sebuah kapal kargo yang mencoba melintasi jalur strategis tersebut. Kedua pihak saling tuduh melanggar kesepakatan damai sementara 60 hari yang telah disepakati.
Sejak Iran diserang oleh AS dan Israel, Teheran semakin gencar mengisyaratkan niatnya untuk menjadikan kendali atas Selat Hormuz sebagai fitur permanen. Hal ini memicu kekhawatiran global bahwa setelah konflik berakhir, Iran akan memberlakukan tarif lintas secara permanen terhadap sekitar 130 kapal yang melintasi selat itu setiap hari. Namun, analisis menunjukkan bahwa ambisi tersebut tidak akan terwujud.
Selat Hormuz bukanlah kanal buatan seperti Terusan Suez atau Panama. Dengan lebar minimum sekitar 39 kilometer, selat ini membentang melintasi perairan dua negara: Iran dan Oman. Sebagian besar jalur pemisah lalu lintas (traffic separation scheme) berada di perairan Oman, bukan Iran. Menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), Selat Hormuz adalah selat internasional yang memberikan hak lintas transit bagi semua kapal, dan negara pantai tidak dapat menangguhkan hak tersebut. Dengan demikian, secara hukum Iran tidak bisa memungut biaya lintas.
Kekhawatiran publik semakin dipicu oleh isi kesepakatan sementara 14 poin yang baru-baru ini dirilis. Salah satu poinnya menyatakan bahwa Iran akan menggunakan "upaya terbaiknya" untuk menjamin keselamatan lintas kapal niaga "tanpa biaya, hanya untuk 60 hari". Kesepakatan itu juga menyebut bahwa Iran akan mendiskusikan pengaturan masa depan dengan Oman dan negara Teluk lainnya, "sesuai dengan hukum internasional dan hak kedaulatan negara pantai di Selat Hormuz".
Banyak pihak menafsirkan frasa "tanpa biaya, hanya untuk 60 hari" sebagai indikasi bahwa Iran berencana memungut biaya setelah periode tersebut. Namun, para ahli hukum maritim menegaskan bahwa pungutan semacam itu melanggar hukum internasional. "Iran tidak bisa secara sah mengenakan tarif untuk lintas transit," kata seorang analis kebijakan maritim. "Hak lintas transit adalah hak yang sudah ada, bukan layanan yang bisa dijual."
Secara praktis, memberlakukan tarif di Selat Hormuz jauh lebih sulit dibandingkan di kanal-kanal sempit. Di Terusan Suez, kapal harus memasuki pintu masuk utara atau selatan, lalu diambil alih oleh pilot Otoritas Terusan Suez dan bergabung dalam sistem konvoi yang ketat. Pelanggaran hampir mustahil dilakukan. Sebaliknya, Selat Hormuz terlalu luas untuk diawasi secara efektif. Iran harus menggunakan kekerasan—seperti yang telah dilakukannya selama konflik—untuk memaksa kapal membayar. Namun, tindakan agresif semacam itu tidak akan berkelanjutan di masa damai, karena akan memicu tekanan diplomatik, sanksi, dan kecaman dari negara-negara seperti China.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi langsung. Sebagai negara maritim dengan lalu lintas kapal yang tinggi, Indonesia sangat bergantung pada kebebasan navigasi di selat-selat internasional. Jika Iran berhasil menetapkan preseden pungutan di Selat Hormuz, negara lain bisa meniru langkah serupa di selat-selat strategis seperti Selat Malaka atau Selat Lombok. Hal ini akan mengancam jalur perdagangan Indonesia dan menaikkan biaya logistik. Pemerintah Indonesia perlu mengawasi perkembangan ini dan memperkuat posisi hukumnya di forum internasional untuk melindungi hak lintas transit.
Iran memang telah menggunakan kemampuannya mengganggu pelayaran sebagai alat tawar dalam negosiasi. Namun, pengaruh sementara tidak sama dengan kendali jangka panjang. Selama Iran tidak bersedia terus menyerang kapal niaga setelah konflik berakhir—yang pasti akan menuai kecaman global—maka mustahil bagi Teheran untuk mempertahankan sistem pungutan yang melanggar hukum internasional. Pertanyaan besarnya: akankah Iran benar-benar meninggalkan ambisinya, atau justru mencari cara lain untuk menekan negara-negara pengguna selat?



