RUU Bendera Jepang: Ancaman Kebebasan Berekspresi Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Baca dalam 60 detik
- DPR Jepang mengesahkan RUU yang mengkriminalisasi perusakan bendera nasional, termasuk milik sendiri, tanpa bukti kasus nyata.
- Para pengusul hanya beralasan preventif, namun kritikus menilai langkah ini melanggar asas legalitas dan berpotensi membungkam kritik.
- RUU ini memicu kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan berekspresi dan pemaksaan patriotisme, dengan proses legislasi yang tergesa-gesa.

Parlemen Jepang baru saja meloloskan rancangan undang-undang yang menjerat pelaku perusakan bendera Hinomaru dengan ancaman pidana. Langkah ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak memiliki urgensi dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Alih-alih melindungi simbol negara, RUU ini justru dianggap sebagai alat untuk memaksakan rasa hormat yang semu terhadap bendera.
RUU yang diusulkan oleh koalisi Partai Demokrat Liberal (LDP), Nippon Ishin, Partai Demokrat untuk Rakyat, dan Sanseito ini sejatinya tidak membawa terobosan hukum yang berarti. Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, perusakan bendera milik institusi publik atau orang lain sudah dapat dijerat dengan pasal perusakan barang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang membedakan, RUU baru ini memperluas cakupan hingga mencakup bendera milik pribadi si pelaku sendiri.
Keanehan mendasar terletak pada ketiadaan data empiris yang mendukung perlunya aturan tersebut. Para pengusul RUU gagal menunjukkan adanya kasus nyata perusakan bendera milik sendiri yang memerlukan intervensi pidana. Saat dimintai penjelasan, mereka hanya berdalih bahwa aturan ini diperlukan untuk “mencegah tindakan serupa di masa depan.” Sebuah argumen yang menurut para pengamat hukum terlalu lemah untuk membenarkan perampasan kemerdekaan warga negara.
Prinsip hukum pidana yang fundamental menuntut adanya bahaya nyata atau setidaknya dapat diprediksi secara konkret sebelum negara menggunakan kekuasaannya untuk menghukum. Jika tindakan preventif semata sudah dianggap cukup, maka pintu terbuka lebar bagi perluasan regulasi yang tak terbatas. Lebih mengkhawatirkan lagi, batas antara perbuatan yang dapat dihukum dan yang tidak tetap kabur. Para pengusul memberikan contoh seperti “merobek bendera yang dibawa seseorang ke alun-alun stasiun” atau “menurunkan bendera yang berkibar di depan gedung pemerintah lalu membuangnya.” Namun, mereka tidak memberikan pandangan jelas mengenai kasus mencoret-coret bendera atau ekspresi artistik dalam film dan media lainnya.
Kekaburan ini bertentangan dengan asas legalitas yang mensyaratkan rumusan delik yang jelas dan tegas dalam undang-undang. Tak hanya itu, RUU ini juga dianggap mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi Jepang. Kekhawatiran lain muncul terkait potensi pelanggaran kebebasan berpikir dan berkeyakinan. Meskipun LDP menegaskan bahwa penyidik tidak akan menanyakan maksud atau tujuan di balik perusakan bendera—demi tidak mencampuri keyakinan batin individu—dalam praktiknya, penyidikan polisi selalu mengungkap motif dan latar belakang suatu tindak pidana. Faktor-faktor ini pada akhirnya mempengaruhi berat ringannya hukuman.
Seorang anggota DPR dari Nippon Ishin yang terlibat dalam pengajuan RUU secara blak-blakan menyatakan, “Perasaan menghargai bendera nasional dan patriotisme akan dipupuk.” Pernyataan ini memperkuat anggapan bahwa RUU tersebut bertujuan memaksa warga negara untuk menunjukkan rasa hormat terhadap simbol negara, bukan sekadar melindungi properti. Ironisnya, meskipun sarat masalah, pembahasan di komite hanya memakan waktu tiga hari. Oposisi memboikot sidang paripurna sebagai protes atas manajemen sidang yang dinilai otoriter, dan RUU akhirnya disahkan oleh LDP dan Nippon Ishin.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap simbol negara dan perlindungan kebebasan fundamental. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lambang Daerah yang mengatur larangan penodaan bendera, penerapannya harus tetap dalam koridor hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Kasus Jepang menunjukkan betapa rentannya sebuah RUU yang lahir dari semangat patriotisme sempit tanpa landasan yuridis yang kokoh. Pertanyaannya, apakah Indonesia juga akan menghadapi tekanan serupa untuk memperketat aturan simbol negara di masa depan?



