Korupsi BBM Rp486 M: Polri Tetapkan Samin Tan dan Eks Petinggi Pertamina sebagai Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polri menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli BBM yang merugikan negara Rp486 miliar, termasuk pengusaha tambang Samin Tan.
- Modus operandi melibatkan pemberian fasilitas pembayaran tanpa jaminan dan penghapusan denda, yang menguntungkan PT AKT dan merugikan PT Pertamina Patra Niaga.
- Para tersangka tidak ditahan, dan penyidik masih melakukan penelusuran aset serta koordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lanjutan.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan bersama tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp486 miliar.
Dalam pengumuman yang disampaikan di Mabes Polri, Selasa (30/6), Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat berdasarkan alat bukti yang cukup. Samin Tan, yang juga pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebelumnya telah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus tambang batu bara ilegal tiga bulan lalu. Tiga tersangka lainnya adalah Sidhi Widiyawan (mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011), JI (mantan Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009-2013), dan WTD (mantan General Manager Treasury dan Vice President Treasury).
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT, dengan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C). Dalam praktiknya, PT AKT kerap menunggak pembayaran, namun tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga justru tidak menghentikan pengiriman BBM atau mengambil langkah mitigasi risiko. Sebaliknya, mereka melakukan serangkaian perubahan perjanjian yang menguntungkan PT AKT, seperti penambahan volume BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, dan perubahan sistem pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan.
Menurut Yusuf, tindakan para tersangka menyebabkan PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan besar tanpa jaminan, sementara risiko kerugian sepenuhnya ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN. Akibatnya, dari total penyaluran BBM, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Pengawasan internal dan proses penagihan diduga sengaja tidak dijalankan, dan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang, sehingga monitoring piutang tidak efektif.
Kasubdit I Kortastipidkor Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tidak ditahan. Salah satu tersangka, JI, saat ini masih menjalani pidana empat tahun penjara atas kasus korupsi lain. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, penelusuran aset, dan melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP lama atau Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan BUMN strategis dan tokoh bisnis besar. Ke depan, publik menanti apakah penelusuran aset akan mengungkap aliran dana lebih lanjut, dan apakah kasus ini akan menjadi preseden bagi pengawasan ketat kerja sama BUMN dengan pihak swasta.



