Sultan HB X Kembali ke Meja Kerja, Bantah Isu Sakit: Medical Check Up Rutin
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali bertugas setelah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin, bukan karena sakit.
- Penunjukan Wakil Gubernur Paku Alam X sebagai Plh merupakan prosedur standar untuk mencegah kekosongan kekuasaan.
- Sultan mengaku memperpendek interval medical check up menjadi enam bulan seiring bertambahnya usia.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akhirnya kembali menjalankan tugasnya setelah sempat digantikan sementara oleh wakilnya. Ia membantah keras kabar yang menyebut dirinya cuti karena sakit, dan menegaskan bahwa ketidakhadirannya semata-mata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan berkala.
Pada Rabu (2/7), Sultan tampak hadir dalam rapat paripurna di Kantor DPRD DIY. Kehadirannya ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang sejak pekan lalu, ketika Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) untuk periode 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Sultan menuturkan bahwa dirinya hanya menjalani medical check up sebagai bentuk kesadaran akan usianya yang tidak lagi muda.
"Saya kan boleh untuk check up, kan boleh, tahu diri lah," ujarnya singkat. Ia juga mengungkapkan bahwa kini ia menjalani pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali, lebih sering dari sebelumnya yang setahun sekali. "Kalau dulu setahun sekali, sekarang enggak berani, ya enam bulan sekali. Wong jaga kesehatannya sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penunjukan Plh adalah prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan. "Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan," katanya.
Made juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, pelayanan publik dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan. Ia meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan dan memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
Kembalinya Sultan HB X ke aktivitas pemerintahan disambut lega oleh banyak pihak. Namun, langkah ini juga memicu pertanyaan tentang kesiapan suksesi kepemimpinan di DIY, mengingat usia Sultan yang terus bertambah. Apakah mekanisme Plh akan menjadi pola yang lebih sering terjadi di masa depan?



