Sayembara Rp250 Juta Bikin Buronan Taufik Hidayat Ciut: Gubernur Jabar Klaim Efek Psikologis
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut sayembara Rp250 juta membuat buronan Taufik Hidayat merasa tertekan hingga akhirnya kembali ke Bandung dan tertangkap.
- Hadiah sayembara yang tak ada klaim dari warga akhirnya diserahkan kepada korban penyekapan sebagai bekal masa depan.
- Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklaim strategi sayembara berhadiah Rp250 juta untuk memburu buronan kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat (30), justru memberikan tekanan psikologis yang membuat pelaku ciut dan akhirnya menyerahkan diri. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6), Dedi menjelaskan bahwa sayembara tersebut membuat Taufik merasa menjadi pusat perhatian publik, sehingga ia kebingungan dan memutuskan kembali ke Bandung, tempat ia akhirnya diamankan aparat.
"Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujar Dedi. Taufik sebelumnya sempat melarikan diri ke Cimahi dan Tangerang sebelum akhirnya ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, awal pekan ini. Dedi menilai bahwa metode ini efektif memberikan tekanan mental yang membuat buronan kehilangan tempat bersembunyi.
Setelah penangkapan, Dedi memastikan hadiah Rp250 juta yang dijanjikan tidak akan jatuh ke tangan polisi atau warga yang melapor. Sebab, penangkapan dilakukan langsung oleh Polda Jawa Barat, sehingga anggota kepolisian tidak mungkin menerima imbalan tersebut. "Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan nggak mungkin polisi menerima sayembara," katanya. Alhasil, dana tersebut diserahkan kepada keluarga korban dalam bentuk buku tabungan sebagai bekal masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah, dengan nada bercanda, "Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta." Pernyataan ini menuai sorotan, namun Dedi menegaskan bahwa prioritasnya adalah pemulihan korban. Keluarga korban menerima dana tersebut untuk membantu kebutuhan dan masa depan YTR yang mengalami penderitaan panjang.
Taufik Hidayat yang dihadirkan dalam konferensi pers tampak menunduk dan hanya mengucapkan penyesalan singkat, "Saya menyesal saya minta maaf." Ia kemudian enggan menjawab pertanyaan wartawan dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024, namun detail lebih lanjut belum diungkap.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik, antara lain Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penyekapan, Pasal 451 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dan Pasal 23 KUHP tentang residivis. Ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena metode sayembara yang dianggap efektif namun juga memicu perdebatan etis terkait tekanan psikologis terhadap buronan. Ke depan, aparat diharapkan dapat mengkaji ulang strategi serupa dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.



