Dari Tridharma ke Dasadharma: Beban Administratif Mengubah Dosen Menjadi Pekerja Data
Baca dalam 60 detik
- Beban administratif yang membengkak memaksa dosen Indonesia bekerja hingga 70 jam per minggu, namun dengan gaji terendah di ASEAN.
- Sistem otomatisasi yang tak terintegrasi justru menambah pekerjaan, memicu deprofesionalisasi dan kecurangan akademik.
- Reformasi target kerja dan kesejahteraan menjadi kunci untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dari krisis multidimensi.

Beban administratif yang terus bertumpuk dan sistem digital yang tak terpadu telah mengubah dosen Indonesia dari akademisi menjadi operator data, dengan konsekuensi serius terhadap kualitas pendidikan dan kesehatan mental.
Fenomena ini bukan sekadar keluhan individu. Survei Tim Jurnalisme Data Kompas pada Desember 2025 mengungkap bahwa rata-rata dosen perguruan tinggi negeri (PTN) bekerja 70 jam per minggu, dan 22 persen di antaranya bahkan mencapai 81โ100 jam. Angka ini jauh melampaui standar kerja normal, namun ironisnya, gaji bersih dosen bergelar doktor seringkali di bawah Rp3 juta per bulan. Di kampus swasta, risiko menerima upah di bawah Rp2 juta bahkan tujuh kali lebih tinggi dibandingkan rekan di PTN.
Kondisi ini memicu apa yang disebut sebagai deprofesionalisasi: dosen diperlakukan sebagai operator sistem, bukan sebagai pemikir dan peneliti. Sebanyak 61 persen dosen merasa kompensasi yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja dan kualifikasi yang dimiliki. Tekanan struktural ini tidak hanya menyebabkan kelelahan fisik, tetapi juga mendorong praktik kecurangan akademik. Investigasi Kompas pada awal 2023 membongkar praktik perjokian karya ilmiah di Universitas Negeri Padang dan Universitas Brawijaya, di mana dosen senior memanfaatkan mahasiswa dan dosen muda sebagai mesin produksi artikel. Setahun kemudian, Tempo mengungkap bahwa sebagian besar guru besar di Indonesia terindikasi membayar puluhan juta rupiah untuk menerbitkan karya di jurnal predator.
Pemerintah sendiri mendefinisikan tridharma perguruan tinggi sebagai kewajiban institusi, bukan individu. Namun dalam praktiknya, dosen dibebani setidaknya sepuluh jenis kewajibanโdari mengajar, meneliti, mengabdi, mengisi SISTER dan e-Kinerja, akreditasi BAN-PT, jabatan struktural, kepanitiaan, hingga menghadiri sosialisasi juknis. Tak heran jika banyak yang menyebut beban ini sebagai dasadharma.
Kebijakan baru seperti Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diluncurkan melalui Kepmenristek No. 210/M/2023 bukannya meringankan, malah menambah tekanan. IKU 4 tentang pengakuan internasional dosen tidak membahas kondisi kerja yang memungkinkan capaian tersebut. IKU 6 membatasi publikasi di jurnal tertentu tanpa menyediakan akses riset yang memadai, sehingga kesenjangan antara PTN-BH besar dan kampus kecil semakin lebar. Sementara IKU 5 tentang hilirisasi sulit dipenuhi oleh dosen di bidang sosial, humaniora, dan seni yang tidak memiliki sistem hilirisasi industri.
Jalan keluar dari carut-marut ini membutuhkan langkah berani. Pertama, reformulasi target kerja dan kesejahteraan: dosen riset tidak perlu mengajar 40 SKS, dosen pengajar andal tidak perlu dikejar publikasi Scopus. Kedua, perlunya satu platform terintegrasi yang menghitung beban total dosen sehingga data mengalir lintas kementerian. Ketiga, profesionalisasi tenaga kependidikan dan penghentian inflasi kepanitiaan dengan merevisi klausul "komponen penunjang tidak boleh kosong" dalam PO BKD. Keempat, mengganti rezim kuitansi dengan pelaporan berbasis luaran dan kepercayaan profesional seperti di Eropa. Terakhir, mengakui krisis kesehatan mental di kampus sebagai masalah sistemik, bukan sekadar program konseling sukarela. Angka 72 persen dosen yang mengalami gangguan jiwa (riset SPK 2024) tidak bisa diatasi dengan acara "dosen bahagia" setahun sekali.
Pertanyaan mendasar yang tersisa: akankah pemerintah dan pimpinan perguruan tinggi berani melakukan reformasi struktural, atau membiarkan dosen terus tenggelam dalam lautan administrasi yang tak berujung?



