Berkas Korupsi Lahan Depok Dilimpahkan, Mantan Ketua PN Siap Disidang
Baca dalam 60 detik
- KPK melimpahkan berkas tiga tersangka suap Rp850 juta terkait eksekusi lahan di PN Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung.
- Mantan Ketua PN Depok, Wakil Ketua, dan Juru Sita diduga menerima fee untuk mempercepat sengketa tanah 6.500 mยฒ di Tapos.
- Sidang perdana menunggu penetapan majelis hakim; para terdakwa akan dipindahkan ke Rutan Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (25/6). Langkah ini menandai babak baru dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan yang menjerat mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim jaksa yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak telah menyerahkan berkas ke pengadilan. "Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para terdakwa ke Rutan Bandung," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketiga tersangka diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan pertama Februari lalu. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah memeriksa puluhan saksi, menggeledah sejumlah lokasi, dan menyita berbagai barang bukti.
Para tersangka sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upaya tersebut kandas. Kini, dengan dilimpahkannya berkas, publik menanti bagaimana majelis hakim Tipikor Bandung akan menyikapi perkara ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru diduga bermain dalam sengketa tanah yang merugikan negara.
Ke depan, persidangan diharapkan dapat mengungkap tuntas aliran uang dan peran masing-masing terdakwa. Pertanyaan besarnya, apakah vonis nanti akan memberikan efek jera bagi praktik korupsi di lingkungan peradilan, atau justru kembali menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum di Indonesia?



