OJK Ancam Bank dan Sekuritas Denda Rp15 Miliar Akibat Ulah Influencer Keuangan
Baca dalam 60 detik
- OJK menerbitkan POJK No. 6/2026 yang membebankan tanggung jawab hukum kepada bank dan sekuritas atas informasi yang disampaikan oleh financial influencer yang mereka pekerjakan.
- Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga denda maksimal Rp15 miliar, pembekuan usaha, atau pencabutan izin produk.
- Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi keuangan yang menyesatkan dan mendorong literasi keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang membuat bank, sekuritas, dan perusahaan jasa keuangan lainnya bertanggung jawab penuh atas konten yang disampaikan oleh para influencer keuangan yang mereka gandeng. Jika terjadi pelanggaran, sanksi denda hingga Rp15 miliar siap menanti.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam beleid ini, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan, perusahaan sekuritas, dan lembaga pembiayaan wajib memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan oleh mitra penyampai informasi โ termasuk financial influencer โ bersifat akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa regulasi ini lahir dari meningkatnya peran para influencer dalam membentuk opini dan keputusan keuangan masyarakat. โKami ingin memastikan informasi yang diterima publik berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,โ ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam praktiknya, banyak bank dan sekuritas menggandeng influencer untuk memasarkan produk seperti deposito, reksa dana, atau saham. Selama ini, tanggung jawab atas konten yang menyesatkan seringkali kabur. Dengan POJK baru, PUJK tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus melakukan pengawasan ketat terhadap mitra penyampai informasi, termasuk memastikan adanya sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.
Aturan ini juga mengatur bahwa penyampai informasi โ yang didefinisikan sebagai pihak selain PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan โ harus mematuhi kode etik tertentu. OJK berwenang memberikan perintah tertulis hingga memutus akses pada media elektronik jika ditemukan pelanggaran.
Bagi konsumen di Indonesia, aturan ini menjadi tameng baru dari praktik promosi produk keuangan yang bombastis namun tidak sesuai fakta. Di era media sosial, banyak masyarakat tergiur iming-iming return tinggi tanpa memahami risikonya. OJK berharap POJK ini mampu menekan jumlah pengaduan akibat informasi menyesatkan.
Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi ujian bagi industri jasa keuangan. Apakah mereka akan benar-benar melakukan due diligence terhadap influencer yang diajak kerja sama, atau justru mencari celah untuk menghindari tanggung jawab? Yang jelas, OJK telah menyiapkan sanksi yang tidak ringan bagi pelanggar.



