Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan Kejaksaan: Jokowi Mania Sebut Anomali Hukum
Baca dalam 60 detik
- Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, meski sebelumnya keduanya sempat ditahan Polda Metro Jaya.
- Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai keputusan tersebut menyimpang dari praktik umum dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
- Kuasa hukum Roy Suryo mengkritik penangkapan oleh Polda sebagai tidak berdasar, sementara Kejari beralasan ada jaminan keluarga untuk penangguhan penahanan.

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo menuai sorotan tajam dari kelompok relawan Jokowi Mania. Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyebut langkah itu sebagai anomali dalam proses hukum yang lazim berjalan.
Menurut Andi, praktik umum di Indonesia menunjukkan bahwa tersangka yang telah ditahan kepolisian dan dikenakan rompi oranye biasanya akan tetap ditahan saat pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Namun, dalam kasus Roy dan Tifa, Kejari justru melepaskan keduanya tanpa penahanan. "Ini pertanyaan besar, bukan hanya bagi saya, tapi juga masyarakat luas," ujar Andi dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (25/6) malam.
Andi juga mempertanyakan perawatan Roy dan Tifa di Rumah Sakit Kramat Jati yang dinilainya tidak wajar. Keduanya, kata Andi, tampak sehat dan bugar sebelum ditahan, namun kemudian dirawat di ruang VIP. "Ada pengakuan privilese di sana. Ini menimbulkan spekulasi," tambahnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menambahkan bahwa penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara dramatis tanpa alasan jelas. Menurut Gafur, jika Polda ingin melimpahkan perkara, seharusnya cukup dengan surat pemanggilan, bukan penangkapan. "Tidak ada urgensi hukum. Mereka melakukan penangkapan jam 7 pagi, padahal kami sudah punya bukti," katanya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka. Dalam permohonan itu, keluarga bersedia menjamin kehadiran Roy dan Tifa dalam persidangan. "Kami mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir," ujar Marcelo, Senin (22/6).
Keputusan ini memicu perdebatan tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik dan isu sensitif seperti ijazah presiden. Publik menanti apakah langkah Kejari ini akan menjadi preseden baru atau sekadar pengecualian yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.



