Kapolda Jabar Sebut Tindakan Taufik Hidayat Sadis dan Tak Wajar, Pelaku Kini Jalani Tes Kejiwaan
Baca dalam 60 detik
- Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun terhadap mantan pacar, ditangkap setelah berpindah-pindah lokasi pelarian.
- Kapolda Jawa Barat menyatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena pola kekerasan yang dianggap di luar batas kewajaran manusia.
- Korban YTR mengalami kerusakan wajah permanen, kehilangan penglihatan, dan masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.

Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah mendalami kondisi psikologis Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap mantan kekasihnya berinisial YTR (29). Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong sadis dan tidak masuk akal, sehingga diperlukan pemeriksaan kejiwaan oleh ahli untuk mengungkap motif di balik kekerasan berulang yang berlangsung selama tiga tahun.
"Perilaku yang ditunjukkan Taufik sama sekali tidak wajar, melampaui batas kebiasaan manusia pada umumnya. Ini sadis," ujar Rudi di Bandung, Selasa (23/6) malam. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Pertengkaran dengan korban kerap dipicu oleh pengaruh alkohol, yang kemudian berujung pada penganiayaan fisik. Rudi menambahkan, "Setiap kali dia minum alkohol, selalu terjadi cekcok dengan kekasihnya, lalu berakhir dengan kekerasan."
Taufik ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, ia sempat menjadi buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Dari pengakuan tersangka, ia sempat melarikan diri ke Tangerang, namun merasa tidak aman dan kembali ke Jawa Barat. "Dia ketakutan, curiga pada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai di Majalaya dan tertangkap," jelas Rudi. Pelacakan keberadaan Taufik dimungkinkan setelah penyidik memantau aktivitas dan transaksi yang dilakukannya selama pelarian.
Korban YTR kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kakak korban, Melanie Silviani, mengonfirmasi bahwa kondisi adiknya sangat memprihatinkan. Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya yang menjenguk YTR mengungkapkan, "Struktur wajah korban rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka berat akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan." Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga pada 12 Juni 2026, dan polisi terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Kekerasan dalam hubungan personal yang berlangsung lama dan meninggalkan cacat permanen seperti kasus ini menyoroti celah dalam sistem perlindungan korban. Meskipun korban sempat dalam penyekapan bertahun-tahun, tidak ada intervensi dari pihak luar hingga laporan keluarga masuk. Ke depan, aparat diharapkan tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memperkuat mekanisme deteksi dini dan perlindungan bagi korban KDRT yang rentan terjebak dalam siklus kekerasan. Pertanyaan yang tersisa: apakah pemeriksaan kejiwaan akan mengungkap faktor lain yang memicu tindakan sadis ini, atau justru membuka tabir pola kekerasan yang lebih sistemik?



