Siswi SD di Sukabumi Alami Kekerasan Seksual, Pelaku Juga Anak di Bawah Umur
Baca dalam 60 detik
- Seorang siswi kelas 3 SD di Warungkiara, Sukabumi, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga anak di bawah umur, termasuk seorang siswa SMP yang merekam aksi tersebut.
- Korban mengalami trauma berat dengan gejala halusinasi dan gangguan tidur, sehingga membutuhkan penanganan psikiater, bukan sekadar psikolog.
- Polres Sukabumi dan Dinas Pendidikan setempat telah turun tangan, dengan proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Seorang siswi kelas 3 SD di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang, semuanya masih di bawah umur. Peristiwa ini mengguncang masyarakat setempat dan memicu respons cepat dari kepolisian serta dinas pendidikan.
Menurut keterangan ayah korban, I (57), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6) saat korban sedang menonton acara samenan di dekat sekolah. Korban diduga diajak oleh seorang siswa SMP menuju area perkebunan yang sepi, lalu bersama dua pelaku lainnya melakukan aksi bejat tersebut. Pelaku utama, yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi otak intelektual dan merekam kejadian menggunakan ponsel. Dua pelaku lainnya adalah teman sekelas korban yang masih duduk di bangku SD.
Korban baru mengadu kepada ibunya setelah kejadian, dalam kondisi fisik lemah dan menangis. Keluarga kemudian membawanya ke bidan desa dan puskesmas sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (22/6).
Kuasa hukum keluarga korban, Evelin Aprilianti, mengungkapkan bahwa kondisi mental korban semakin memburuk. Berdasarkan observasi tim hukum, korban menunjukkan gejala halusinasi dan sering mengigau saat tidur, melihat sosok-sosok menakutkan yang terkait dengan memori kejadian di kebun. Evelin menekankan bahwa penanganan psikologis saja tidak cukup; korban memerlukan intervensi psikiater untuk mengatasi trauma jangka panjang. "Anak masih sangat ingat, di ingatannya itu terjadinya saat kejadian di kebun. Itu yang menjadi concern untuk pendampingan secara lebih intens," ujarnya.
Polres Sukabumi bergerak cepat menangani kasus ini. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan, melakukan visum di RSUD Palabuhanratu, dan mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Penyidik akan segera memanggil saksi dan ketiga terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendalaman. Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kasi Kesiswaan dan pengawas sekolah untuk mengawal langsung penanganan kasus ini. Selain itu, Disdik berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang tepat. Korban terpaksa diberhentikan dari sekolah karena trauma berat dan ketakutan akan perundungan.
Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak di Indonesia terhadap kekerasan seksual, terutama ketika pelaku juga masih di bawah umur. Pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem peradilan pidana anak mampu memberikan efek jera sekaligus rehabilitasi bagi pelaku, serta bagaimana perlindungan optimal bagi korban agar trauma tidak berkepanjangan.



