Tersangka Penyekapan di Bandung Akui Konsumsi Miras Sebelum Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun, mengaku minum minuman keras jenis Intisari sebelum penangkapan.
- Tes urine menunjukkan hasil negatif narkoba, namun polisi akan melibatkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan.
- Korban YTR masih dirawat intensif di RSHS Bandung dengan luka berat, termasuk gangguan penglihatan dan bicara.

Polisi mengungkap bahwa Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung, mengaku telah mengonsumsi minuman keras sesaat sebelum ditangkap di Kecamatan Ciparay pada Selasa (23/6). Pengakuan itu muncul saat penyidik melakukan pemeriksaan awal pasca-penangkapan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa setelah diamankan, tersangka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan tes urine. Prosedur standar tersebut dilakukan di kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. "Kami melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan," ujar Rudi dalam keterangannya.
Hasil tes urine menunjukkan Taufik negatif narkoba. Namun, tersangka mengakui telah meminum minuman keras bermerek Intisari. "Dari hasil tes, negatif narkoba. Tersangka mengaku minum Intisari, sejenis minuman keras," tambah Rudi. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan medis, Taufik dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi berencana menghadirkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi mental tersangka. Saat ini, Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Langkah ini diambil mengingat beratnya kasus yang menjeratnya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengungkapkan bahwa YTR kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisi korban sangat memprihatinkan: ia kehilangan kemampuan melihat secara normal, mengalami luka di bibir hingga tampak sumbing, sulit berkomunikasi, dan tidak bisa berjalan.
Kekerasan yang dialami YTR selama tiga tahun terakhir menunjukkan pola pengendalian dan isolasi yang ekstrem. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai kekasih untuk mengurung dan menyiksa korban di dalam kamar kos. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya deteksi dini dan intervensi terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering kali terjadi di balik pintu tertutup.
Ke depannya, proses hukum akan menjadi sorotan. Apakah ahli kejiwaan akan menemukan indikasi gangguan mental pada tersangka? Dan bagaimana pemulihan korban yang masih harus berjuang untuk mendapatkan kembali fungsi fisiknya? Publik menanti transparansi penanganan kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan.



