Siswi SD Pembunuh Ibu di Medan Dihukum Rehabilitasi 5 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim PN Medan memvonis AS, 12 tahun, dengan perawatan dan pendampingan di balai sosial selama lima bulan atas pembunuhan ibu kandungnya.
- Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta delapan bulan rehabilitasi, dengan mempertimbangkan faktor psikologis anak dan pengaruh lingkungan.
- Kasus ini menyoroti celah sistem peradilan anak Indonesia dalam menangani pelaku kejahatan berat yang masih di bawah umur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi sekolah dasar yang terbukti membunuh ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Putusan yang dibacakan Selasa (23/6) sore itu menjadi sorotan karena tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga latar belakang psikologis anak yang dinilai rentan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengonfirmasi bahwa AS akan menjalani masa perawatan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan. "Majelis hakim memutuskan anak menjalani perawatan dan pendampingan selama lima bulan," ujarnya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta delapan bulan rehabilitasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan AS melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP juncto UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Meski perbuatannya mengakibatkan kematian, terdapat sejumlah hal meringankan: AS mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia 12 tahun. Hakim juga menilai AS masih memiliki masa depan yang perlu diselamatkan.
Fakta persidangan mengungkap sisi kelam kehidupan AS. Menurut keterangan hakim, anak tersebut kerap menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari orang tuanya. "Akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah membuat mental anak tertekan," demikian tertuang dalam putusan. Selain itu, AS disebut terpengaruh game Roblox dan film Detective Conan hingga berniat meniru adegan kekerasan. Konflik rumah tangga antara ibu dan ayahnya juga disebut memperburuk kondisi psikologisnya yang masih labil.
Kasus ini memicu perdebatan tentang efektivitas sistem peradilan anak di Indonesia. Di satu sisi, putusan rehabilitasi dianggap sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Namun, di sisi lain, publik mempertanyakan apakah hukuman tersebut cukup memberikan efek jera, mengingat kejahatan yang dilakukan tergolong berat. Baik jaksa maupun penasihat hukum anak masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini, membuka peluang banding.
Ke depan, kasus AS menjadi ujian bagi Balai Sentra Bahagia dalam menjalankan program rehabilitasi yang komprehensif. Pertanyaan besarnya: mampukah intervensi psikologis selama lima bulan memperbaiki trauma dan perilaku destruktif seorang anak yang telah merenggut nyawa ibunya sendiri?



