Michael Steven Pemilik Kresna Life Dipulangkan dari Maroko, OJK Desak Bayar Nasabah
Baca dalam 60 detik
- Michael Steven, pemilik Kresna Life, berhasil diekstradisi dari Maroko setelah menjadi buronan Interpol sejak Maret 2026.
- OJK mendesak Michael Steven segera memenuhi kewajiban ganti rugi kepada pemegang polis yang total kerugiannya mencapai Rp337,4 miliar.
- Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas kerja sama internasional Polri dan komitmen OJK dalam melindungi konsumen asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pemulangan Michael Steven, pemilik Grup Kresna Life, yang berstatus buronan Interpol dan telah tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan hak-hak nasabah Kresna Life terpenuhi.
"Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi kepada awak media, Selasa (23/6/2026). Pernyataan ini muncul setelah proses ekstradisi yang panjang dari Kerajaan Maroko, di mana Michael Steven ditangkap pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia.
Proses pemulangan Michael Steven tidak lepas dari kerja sama intensif antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Maroko. Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi pada 12 Juni 2026, dan serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia.
Bagi industri asuransi Indonesia, kasus Kresna Life menjadi pengingat pahit akan lemahnya pengawasan terhadap produk-produk investasi yang dikemas sebagai polis asuransi. Ribuan nasabah yang menggantungkan dana pensiun dan investasinya pada Kresna Life kini harus menunggu kepastian hukum. OJK sendiri telah berulang kali mendorong penyelesaian melalui mekanisme restrukturisasi, namun hingga Michael Steven ditangkap, belum ada titik terang.
Menurut catatan OJK, kasus Kresna Life merupakan salah satu dari sekian banyak kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang merugikan konsumen. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan lain yang melarikan diri ke luar negeri. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mengejar buronan meski berada di luar yurisdiksi.
Michael Steven kini akan diserahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Pertanyaan besar yang tersisa: akankah aset yang disita mencukupi untuk mengganti kerugian nasabah, ataukah ini hanya awal dari perjalanan panjang restitusi yang tak kunjung usai?



