Budaya Toksik dan Perundungan: Studi Ungkap Alasan Pengacara Singapura Tinggalkan Profesi
Baca dalam 60 detik
- Studi Law Society of Singapore menemukan bahwa budaya kerja beracun, perundungan, dan beban kerja tak masuk akal menjadi penyebab utama pengacara hengkang dari praktik swasta.
- Faktor struktural seperti spesialisasi dini, ketergantungan berlebihan pada satu atasan, serta tekanan dari pengadilan memperburuk tingkat attrition, terutama pada pengacara muda.
- Pembentukan komite bersama pengadilan dan himpunan advokat diharapkan mampu menciptakan mekanisme umpan balik yang aman bagi pengacara tanpa risiko karier.

Riset selama empat tahun yang dirilis Selasa (23/6) oleh Law Society of Singapore (LawSoc) mengonfirmasi bahwa gelombang pengunduran diri pengacara dari praktik swasta bukan semata akibat kegagalan individu, melainkan karena kondisi struktural dan budaya yang sudah mengakar selama puluhan tahun. Studi berjudul Legal Profession Sustainability Study ini melibatkan 855 responden, termasuk praktisi aktif, mantan pengacara, hingga mantan hakim, dan menghasilkan temuan yang mengejutkan: satu dari tiga pengacara baru berpotensi keluar dalam tiga tahun pertama karier mereka.
Penelitian yang digagas oleh almarhum Presiden LawSoc Adrian Tan ini memotret realitas pahit di balik profesi yang identik dengan gugatan dan negosiasi. Responden melaporkan bahwa perundungan, komunikasi yang tidak sopan, dan tuntutan untuk selalu tersedia—bahkan saat cuti atau sakit—telah menjadi norma. Seorang pengacara junior mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan kerap mengalami pelecehan verbal, bahkan mendekati pelecehan seksual, namun tidak ada tindakan karena pelaku adalah mitra atau direktur firma yang membawa klien besar.
Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, yang sebelumnya telah memperingatkan soal tingkat attrition tinggi, menegaskan bahwa sistem peradilan yang efektif bergantung pada rasa saling menghormati antara hakim dan advokat. “Ruang sidang harus tetap menjadi tempat yang bermartabat, profesional, dan saling menghormati,” ujarnya menanggapi temuan studi. Sementara itu, Kementerian Hukum Singapura (MinLaw) menyebut temuan ini harus ditanggapi serius dan menjadi bahan diskusi terbuka tentang keseimbangan antara tuntutan industri, pengembangan profesional, dan kesejahteraan individu.
Studi ini juga menyoroti tekanan dari sistem penagihan jam kerja (billable hours) yang awalnya dirancang untuk melacak waktu, namun kini menjadi tolok ukur utama kinerja. Sistem ini memicu persaingan tidak sehat, di mana pengacara senior cenderung menyimpan kasus-kasus menguntungkan untuk diri sendiri, sementara junior tidak memiliki kendali atas penugasan. Sebagai alternatif, beberapa responden mengusulkan sistem biaya tetap atau langganan yang lebih transparan dan mengurangi tekanan untuk terus-menerus mencatat waktu.
Interaksi dengan pengadilan juga menjadi sumber stres signifikan. Banyak pengacara mengaku dimarahi, dipermalukan, bahkan dihina di depan umum oleh petugas pengadilan. Seorang pengacara junior menyatakan bahwa ruang sidang kini terasa “tidak lagi menghargai argumen dan nasihat hukum yang baik”, melainkan menjadi tempat yang “merendahkan martabat”. Sayangnya, tidak ada mekanisme formal yang aman bagi pengacara untuk memberikan umpan balik tentang perilaku hakim tanpa risiko karier. Dalam tiga tahun terakhir, hanya dua pengaduan formal yang diterima—angka yang menurut juru bicara pengadilan menunjukkan bahwa saluran yang ada belum dimanfaatkan secara optimal.
Implikasinya bagi Indonesia, meskipun konteks hukum berbeda, isu budaya kerja beracun di kalangan advokat juga kerap terdengar. Organisasi advokat di Indonesia, seperti PERADI, dapat menjadikan temuan ini sebagai refleksi untuk mengevaluasi sistem magang, jam kerja, dan mekanisme pengaduan internal. Tanpa perubahan struktural, risiko kehilangan talenta muda yang berkualitas akan terus mengancam profesi hukum di kawasan.
Ke depan, LawSoc telah membentuk gugus tugas khusus untuk merumuskan rekomendasi, sementara pengadilan dan himpunan advokat akan membentuk komite bersama guna memperbaiki saluran komunikasi. Pertanyaan besarnya: akankah langkah-langkah ini cukup untuk memutus siklus budaya toksik yang sudah berlangsung puluhan tahun, atau justru hanya menjadi plester sementara atas luka yang menganga?



