Meta Hapus 756.000 Akun Remaja Australia: Ketaatan atau Strategi Menghindar?
Baca dalam 60 detik
- Meta mengklaim telah menonaktifkan lebih dari 756.000 akun pengguna di bawah 16 tahun di Australia sejak Desember 2025, sebagai respons terhadap larangan media sosial pertama di dunia.
- Angka tersebut baru mencakup periode hingga Juni, sementara studi independen menunjukkan 80% anak di bawah umur masih aktif di platform, memicu keraguan atas efektivitas penegakan hukum.
- Dengan denda maksimum yang digandakan menjadi A$99 juta dan penyelidikan parlemen, tekanan terhadap platform digital semakin meningkat, berpotensi menjadi preseden bagi negara lain termasuk Indonesia.

Menjelang potensi tuntutan hukum dari regulator Australia, Meta mengumumkan telah menonaktifkan lebih dari 750.000 akun yang diduga dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun di platform Facebook dan Instagram. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mematuhi undang-undang larangan media sosial untuk remaja yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025, sebuah kebijakan yang sebelumnya ditentang keras oleh raksasa teknologi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Meta merinci penghapusan 462.000 akun Instagram dan 294.000 akun Facebook antara Desember hingga Juni. Angka ini meningkat signifikan dari data Januari yang mencatat 331.000 akun Instagram dan 173.000 akun Facebook. Perusahaan menegaskan bahwa penegakan hukum masih berlangsung dan angka tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Langkah Meta ini muncul di tengah meningkatnya tekanan dari pemerintah Australia yang menuduh platform media sosial sengaja menggagalkan larangan tersebut. Tuduhan itu diperkuat oleh temuan bahwa lebih dari 80% anak di bawah 16 tahun masih mengakses media sosial dalam tiga bulan pertama pemberlakuan larangan, berdasarkan data pemerintah dan studi independen. Sebagai respons, Australia telah menggandakan denda maksimum untuk pelanggaran menjadi A$99 juta (sekitar US$69,75 juta) dan memberikan kewenangan lebih besar kepada regulator untuk mengakses dokumen.
Kebijakan Australia ini menjadi perhatian global, dengan banyak negara mulai mempertimbangkan pembatasan usia serupa. Di Indonesia, di mana penetrasi media sosial di kalangan remaja sangat tinggi, langkah Australia dapat menjadi bahan kajian bagi regulator dan pembuat kebijakan. Meskipun belum ada wacana resmi untuk meniru kebijakan tersebut, diskusi tentang perlindungan anak di ruang digital semakin mengemuka, terutama setelah berbagai kasus perundungan daring dan eksploitasi anak.
Meta mengklaim menggunakan kecerdasan buatan untuk menganalisis profil pengguna, mencari petunjuk seperti perayaan ulang tahun atau penyebutan nilai sekolah, serta meninjau laporan tentang akun yang dicurigai. Perusahaan juga menghapus opsi bagi pengguna untuk membuat akun baru setelah akun sebelumnya dihapus. Namun, efektivitas teknologi ini masih dipertanyakan, mengingat banyaknya anak yang berhasil lolos verifikasi.
Menurut analis kebijakan digital, langkah Meta ini tampaknya merupakan upaya untuk menunjukkan itikad baik di hadapan regulator, sekaligus menghindari sanksi yang lebih berat. Namun, skeptisisme tetap muncul karena data kepatuhan hanya berasal dari satu platform, sementara platform lain seperti TikTok dan Snapchat belum merilis angka serupa. Perwakilan Meta, TikTok, Google, dan Snap dijadwalkan memberikan kesaksian dalam penyelidikan parlemen Australia pada Jumat ini, yang dapat mengungkap lebih banyak detail tentang praktik penegakan aturan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menawarkan pelajaran penting. Regulasi semacam ini memerlukan keseimbangan antara perlindungan anak dan kebebasan berinternet. Teknologi verifikasi usia yang diuji di Australia pada 2025 menunjukkan hasil yang menjanjikan, tetapi penerapannya di negara dengan keragaman digital seperti Indonesia akan menjadi tantangan tersendiri. Akankah Indonesia mengambil langkah serupa? Atau justru memilih pendekatan yang lebih kolaboratif dengan platform digital? Jawabannya akan menentukan arah perlindungan anak di ruang siber tanah air.



