Rekayasa Perampokan Terbongkar: Perempuan Komisaris di Menteng Tersangka Pembunuhan Rekan Bisnis
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap seorang perempuan berinisial USP atas dugaan pembunuhan rekan kerjanya di Menteng, dengan motif dendam pekerjaan yang dipendam sejak 2020.
- Tersangka mengatur skenario perampokan palsu untuk menutupi aksinya, namun kebohongan terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan waktu pelaporan.
- Kasus ini menyoroti risiko konflik internal di perusahaan rintisan dan pentingnya manajemen hubungan kerja yang sehat.

Seorang perempuan berinisial USP (31) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap MHA (30), rekan bisnisnya di sebuah perusahaan teknologi informasi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perampokan yang ternyata merupakan rekayasa untuk menutupi aksi pembunuhan berencana.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa tersangka, yang menjabat sebagai Komisaris di perusahaan yang sama dengan korban, telah merencanakan pembunuhan dengan motif dendam pribadi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, tersangka mengaku kesal karena sering dianggap lamban bekerja dan kerap mendapat teguran dari korban yang berstatus sebagai Direktur Utama. Dendam ini dipendam sejak tahun 2020.
Kejanggalan pertama terlihat dari jeda waktu pelaporan yang mencapai lebih dari tiga jam. Selama kurun waktu tersebut, tersangka tidak berusaha mencari pertolongan medis atau menghubungi tetangga. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi ilmiah menemukan ketidaksesuaian dengan skenario awal yang menyebutkan adanya dua pelaku masuk melalui atap.
"Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," ujar AKBP Roby Heri Saputra.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, dan wajan besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku bisnis, khususnya di perusahaan rintisan (startup), akan pentingnya menjaga hubungan kerja yang sehat. Konflik internal yang tidak tertangani dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal. Fenomena "toxic workplace" yang memicu dendam pribadi perlu diantisipasi melalui mekanisme mediasi atau konseling. Ke depan, perusahaan diharapkan lebih proaktif dalam mengelola konflik agar tidak berakibat fatal seperti dalam kasus ini.



