Fotografer Thailand Didenda Rp150 Juta karena Drone Melintas di Atas Area Militer Singapura
Baca dalam 60 detik
- Warga Thailand dijatuhi denda S$15.000 usai menerbangkan drone tanpa izin yang merekam kawasan terlarang militer di Singapura Barat.
- Insiden ini memicu peringatan keras dari otoritas penerbangan sipil Singapura tentang ketatnya regulasi drone di zona terlarang.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi fotografer dan videografer Indonesia yang kerap menggunakan drone di area sensitif tanpa memahami risiko hukum.

Seorang fotografer lepas asal Thailand harus membayar denda sebesar S$15.000 (sekitar Rp150 juta) setelah drone yang diterbangkannya tanpa izin tertangkap merekam kawasan militer yang dilindungi di Singapura Barat. Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman itu pada Jumat (12/6) setelah Prayut Rittichaipornkul, 32 tahun, mengaku bersalah atas dua pelanggaran terhadap Undang-Undang Navigasi Udara dan peraturan terkait pengoperasian pesawat nirawak.
Prayut, yang berbasis di Bangkok, awalnya dipekerjakan oleh C&R Interiors, perusahaan yang terdaftar di Singapura, untuk mengambil foto dan video kantor mereka di Joo Koon Crescent untuk keperluan pemasaran di Thailand. Ia tiba di Singapura pada 20 April dan keesokan harinya mulai memotret dengan kamera genggam. Namun, karena tidak puas dengan hasil jepretan, ia memutuskan menggunakan drone DJI Mavic 4 Pro yang dibelinya pada 2025.
Penerbangan yang berlangsung sekitar 26 menit pada pukul 08.20 waktu setempat itu mencapai ketinggian maksimal 1.505 kaki (459 meter) di atas permukaan laut. Tanpa disadari Prayut, drone tersebut melintasi dua kawasan terlarang: Pasir Laba Camp dan SAFTI Military Institute. Kedua area tersebut merupakan instalasi militer yang dilindungi ketat oleh hukum Singapura.
Angkatan Udara Republik Singapura mendeteksi drone tak dikenal pada pukul 08.23 dan segera melaporkannya ke Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS). Tim pelacak berhasil menemukan lokasi operator di kantor C&R Interiors. Polisi pun dikerahkan dan menyita drone yang ternyata berisi 18 rekaman video, tiga di antaranya menampilkan bagian dari area militer.
Jaksa Penuntut Umum Johan Tay meminta denda S$15.000 yang kemudian dikabulkan majelis hakim. Selain dua dakwaan utama, lima dakwaan lain dengan sifat serupa turut dipertimbangkan dalam putusan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran serupa dapat dihukum denda hingga S$50.000 atau penjara maksimal dua tahun, atau keduanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna drone, terutama fotografer dan videografer profesional. Di Indonesia, regulasi penerbangan drone juga semakin ketat. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap operasi drone untuk keperluan komersial wajib memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pelanggaran terhadap zona terlarang seperti kawasan militer, bandara, atau instalasi vital dapat berakibat pidana.
Menurut analis penerbangan, kasus Prayut menunjukkan betapa seriusnya otoritas Singapura menegakkan aturan. "Singapura memiliki sistem deteksi drone yang canggih dan tidak segan menjatuhkan sanksi berat. Ini berbeda dengan beberapa negara lain yang masih longgar dalam pengawasan," ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya. Bagi fotografer Indonesia yang kerap bertugas di luar negeri, memahami regulasi setempat menjadi keharusan mutlak.
Ke depan, kasus ini dapat mendorong diskusi tentang perlunya sosialisasi lebih masif mengenai aturan penggunaan drone, khususnya di kawasan perbatasan dan area sensitif. Apakah para pengguna drone di Indonesia sudah cukup sadar akan risiko hukum yang mengintai?



