Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, KPK Ungkap Kerugian Rp255 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK menuntut Hendi Prio Santoso, eks Direktur Utama PGN, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
- Uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke KPK menjadi faktor tidak adanya kewajiban uang pengganti, namun jaksa menilai Hendi tidak kooperatif dalam persidangan.
- Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di tubuh BUMN energi dan menjadi alarm bagi tata kelola perusahaan negara, terutama dalam transaksi jual beli gas yang dilarang bertingkat.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2026).
Selain hukuman badan, Hendi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 80 hari. Menariknya, jaksa tidak membebankan uang pengganti karena mempertimbangkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan KPK. Namun, jaksa menilai Hendi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menikmati hasil kejahatannya sehingga memberatkan tuntutan.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya disebut memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang dituntut lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp118,2 miliar.
Skema korupsi bermula dari pemberian pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group untuk jual beli gas, padahal praktik tersebut telah dilarang pemerintah. Dana diberikan tanpa tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta tanpa melalui uji tuntas (due diligence). Menurut jaksa, PGN bukanlah perusahaan pendanaan sehingga tindakan itu melampaui kewenangan dan merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut BUMN energi yang memiliki peran strategis dalam pasokan gas nasional. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai bahwa praktik pembayaran di muka tanpa prosedur yang sah menandakan lemahnya pengawasan internal di PGN. โIni bukan kasus pertama di BUMN. Modus serupa sering terjadi ketika anak perusahaan digunakan sebagai kendaraan untuk mengalirkan dana ke pihak afiliasi,โ ujarnya dalam diskusi publik.
Bagi Indonesia, kasus ini mengingatkan pentingnya reformasi tata kelola di perusahaan negara, terutama sektor energi yang rawan korupsi. Transaksi jual beli gas bertingkat sebelumnya telah dilarang untuk mencegah spekulasi dan kebocoran keuangan negara. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan celah, seperti terlihat dari dugaan keterlibatan sejumlah petinggi PGN dan pihak swasta.
Ke depan, publik menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan apakah hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus Hendi Prio Santoso juga menjadi ujian bagi KPK dalam membongkar jaringan korupsi di sektor migas, yang selama ini dikenal memiliki tingkat kerumitan tinggi karena melibatkan rantai bisnis lintas perusahaan.



