Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Hutan Bogor: Polisi Periksa 43 Pemburu
Baca dalam 60 detik
- Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun ditemukan tewas dengan luka gigitan di hutan Jasinga, Bogor, saat memancing bersama temannya.
- Polisi mengamankan 43 pemburu babi hutan yang diduga menggunakan anjing pemburu yang menyerang korban; kasus ditingkatkan ke penyidikan.
- Peristiwa ini menyoroti risiko aktivitas perburuan liar di kawasan hutan yang berdekatan dengan pemukiman dan aktivitas warga.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/849473/original/011026700_1428838017-Ilustrasi-pembunuhan-wanita.jpg)
Seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun ditemukan tewas dengan luka parah di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu siang. Korban yang diketahui bernama MAS diduga menjadi korban serangan sekawanan anjing yang digunakan oleh pemburu babi hutan yang tengah beraktivitas di lokasi yang sama.
Kejadian tragis ini bermula saat MAS bersama seorang temannya sedang memancing di area hutan. Pada saat bersamaan, sekelompok pemburu tengah melakukan perburuan babi hutan dengan melepas puluhan anjing. Salah satu atau beberapa anjing tersebut kemudian menyerang kedua anak itu. Teman korban berhasil selamat, namun MAS mengalami luka gigitan di kepala dan tubuh yang menyebabkan kematiannya.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bogor, Inspektur Polisi Satu Dwi Wiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 43 orang pemburu untuk dimintai keterangan. "Kami sudah mengetahui pemilik anjing yang diduga menggigit korban. Saat ini perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya, Senin (8/6/2026). Polisi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap anjing yang diduga menyerang korban.
Kapolsek Jasinga, Iptu Agus Hidayat, menambahkan bahwa tim gabungan dari Polsek Jasinga dan Satreskrim Polres Bogor telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa delapan orang saksi, termasuk teman korban dan warga yang pertama kali memberikan pertolongan. "Kita masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengetahui secara pasti rangkaian peristiwa yang terjadi," kata Agus.
Peristiwa ini membuka kembali diskusi tentang praktik perburuan babi hutan yang masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Meskipun perburuan sering dianggap sebagai upaya pengendalian hama, aktivitas ini kerap menimbulkan risiko bagi warga yang beraktivitas di kawasan hutan. Di Bogor, konflik antara manusia dan satwa liar, termasuk anjing pemburu, bukanlah hal baru. Namun, insiden yang menewaskan anak-anak relatif jarang terjadi.
Dari sisi hukum, pemilik anjing yang diduga menyerang korban dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau pasal terkait pengelolaan hewan berbahaya. Polisi masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka. Masyarakat sekitar berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus mendorong pengawasan ketat terhadap aktivitas perburuan di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana aparat dan pemerintah daerah dapat mengatur aktivitas perburuan agar tidak mengancam keselamatan warga sipil, terutama anak-anak yang kerap bermain atau mencari ikan di sekitar hutan. Apakah perlu ada zonasi khusus atau larangan perburuan di area tertentu? Atau justru penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pemilik anjing yang tidak terkontrol? Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan dan kebijakan lebih lanjut.



