KPK Tolak Tuduhan Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie: Pengawasan Multi-Lembaga Jadi Bukti
Baca dalam 60 detik
- KPK membantah klaim kriminalisasi yang dilontarkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
- Deputi KPK Ely Kusumastuti menegaskan penyidik Kejagung bekerja profesional, serta perkara diawasi oleh KPK, Kortas, dan Komisi Kejaksaan.
- Febrie resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, ia menganggap alat bukti belum cukup dan mengaku dikriminalisasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah adanya praktik kriminalisasi dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Bantahan ini muncul setelah Febrie, yang kini berstatus tersangka, menyatakan dirinya dikriminalisasi oleh institusi yang dulu ia pimpin.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, para penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja sesuai koridor hukum. "Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ely di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7).
Ely menegaskan bahwa perkara Febrie tidak hanya ditangani internal Kejagung, namun juga diawasi oleh lembaga lain. Ia menyebut KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Kortas) serta Komisi Kejaksaan turut memantau perkembangan kasus tersebut. "Rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," tambahnya.
Sebagai bentuk koordinasi, Kejagung telah meminta bantuan penitipan tahanan kepada KPK. Permintaan itu disetujui dan Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan. Ely memastikan proses penahanan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie menanggapi statusnya, sembari menyebut alat bukti yang diajukan masih perlu dikonfirmasi lebih dalam.
Pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi muncul setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik bahwa alat bukti yang ada belum memadai. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Febrie merupakan tokoh kunci di Kejagung yang menangani perkara-perkara besar. Logika yang dibangun KPK, dengan adanya pengawasan eksternal, mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap Febrie berjalan transparan. Namun, langkah Kejagung menahan mantan pejabatnya sendiri menimbulkan pertanyaan mengenai dinamika internal institusi penegak hukum.
Ke depan, proses persidangan akan menjadi ujian apakah tuduhan kriminalisasi dapat dibuktikan atau justru sebaliknya. Publik menunggu konsistensi Kejagung dalam menuntaskan kasus ini, terutama setelah Febrie mengingatkan adanya dugaan kelemahan alat bukti. Apakah penanganan perkara ini akan menjadi preseden baru bagi penegakan hukum di Indonesia?



