Penyiksaan Hewan di Chongqing: Polisi Tahan Pria yang Jual Video Kekerasan Anjing
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria di Chongqing ditahan setelah menyiksa dan merekam aksi kekerasan terhadap anjing dan kucing untuk dijual secara daring.
- Aksi pelaku terungkap setelah seorang pemilik hewan curiga dan melaporkan ke kelompok pecinta hewan, memicu protes massa di depan rumah tersangka.
- Kasus ini kembali menyoroti celah hukum di China yang belum mengkriminalisasi kekejaman terhadap hewan, sementara tekanan publik untuk regulasi semakin kuat.

Otoritas kepolisian di Chongqing, China barat daya, menahan seorang pria berinisial Li yang diduga menyiksa puluhan anjing dan kucing yang diadopsinya secara gratis, lalu merekam aksi tersebut untuk dijual sebagai konten video daring. Penangkapan ini dipicu oleh gelombang kemarahan publik yang memuncak setelah aksi pelaku terungkap melalui laporan seorang pemilik hewan yang menitipkan anak anjingnya.
Li, yang mengaku sebagai pecinta hewan dan ayah dua anak, memasang iklan di platform Douyin awal bulan ini dengan iming-iming adopsi gratis. Namun, alih-alih merawat, ia justru menyiksa hewan-hewan tersebut. Salah satu anak anjing yang diadopsi ditemukan oleh relawan kelompok perlindungan hewan dalam kondisi mengenaskan: patah tulang, ekor terputus, dan kepala bengkak. Hewan itu dibuang begitu saja di tangga apartemen Li.
Kemarahan publik memuncak ketika lebih dari 100 demonstran berkumpul di depan rumah Li pada awal pekan ini. Mereka membawa poster bertuliskan, "Mereka yang menyiksa hewan sedang mempraktikkan kekejaman terhadap manusia!" dan "Hentikan kekejaman terhadap hewan. Kami mendesak undang-undang anti-kekejaman hewan." Video yang beredar di media sosial menunjukkan petugas kepolisian menyeret beberapa demonstran menjauh dari lokasi, sementara sebagian demonstran mengeluh dilarang memotret dan menyebarkan gambar.
Polisi belum merinci pasal yang dikenakan terhadap Li. Di China, kekejaman terhadap hewan belum diatur sebagai tindak pidana khusus. Namun, kesadaran akan kesejahteraan hewan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini memicu kembali perdebatan tentang perlunya undang-undang perlindungan hewan yang lebih ketat di negara tersebut.
Kasus ini juga menyoroti praktik jual-beli konten kekerasan terhadap hewan yang marak di platform daring. Li diduga menjual video penyiksaan yang direkamnya kepada pengguna lain, menjadikan hewan sebagai komoditas hiburan yang kejam. Fenomena ini mengingatkan pada kasus serupa di Indonesia, di mana konten kekerasan terhadap hewan juga kerap beredar di media sosial, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta KUHP Pasal 302 telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan hewan.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, kasus di China menunjukkan bahwa lemahnya regulasi dapat membuka celah bagi praktik sadis yang meresahkan masyarakat. "Di Indonesia, meskipun sudah ada payung hukum, penegakan masih lemah. Banyak kasus penganiayaan hewan yang tidak ditindak karena kurangnya bukti atau laporan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tekanan publik seperti yang terjadi di Chongqing bisa menjadi katalis bagi perubahan kebijakan.
Reaksi netizen di China pun keras. Komentar di Weibo seperti "Ini mengerikan. Saya mendukung hukuman berat!" dan "Hewan juga berhak hidup layak" membanjiri unggahan terkait kasus ini. Sementara itu, kelompok pegiat hak hewan terus mendesak pemerintah untuk segera merumuskan undang-undang perlindungan hewan yang komprehensif.
Ke depan, kasus Li bisa menjadi preseden penting bagi perdebatan hukum di China. Akankah tekanan publik cukup kuat untuk mendorong legislasi? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang kekejaman terhadap hewan yang tak tersentuh hukum? Jawabannya masih bergantung pada respons pemerintah dan konsistensi gerakan masyarakat sipil.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259054/original/094853000_1781441071-VID-20260614-WA0054_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4115359/original/011653100_1659849791-IMG20220807092959.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258679/original/060323900_1781401081-IMG_20260613_234328.jpg)
