Penggerebekan Alexa Suites: 276 Vape Berisi Etomidate Siap Edar Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Polisi menggerebek tempat hiburan malam di Jakarta Utara dan menemukan 276 cartridge vape berisi etomidate, obat bius yang disalahgunakan.
- Dua tersangka ditangkap, dan pengembangan kasus mengarah ke apartemen di Jakarta Barat yang dijadikan gudang penyimpanan.
- Peredaran etomidate dalam kemasan vape rasa buah menunjukkan modus baru yang mengincar anak muda di klub malam.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7887520/original/063025400_1780715812-e1a5e9fc-d198-46e7-b193-1af24b774e8f.jpeg)
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran etomidate yang dikemas dalam cartridge vape aneka rasa, dengan total 276 unit siap edar. Pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, pada Selasa (2/6/2026) dini hari, yang kemudian dikembangkan ke sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan manajemen tempat hiburan malam tersebut. βBerawal dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge terkait adanya peredaran narkotika jenis etomidate. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,β jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Di lokasi pertama, polisi menangkap dua pria berinisial FIS dan WS. Mereka diduga sebagai pengedar yang menjual etomidate dalam kemasan vape rasa mangga, markisa, dan campuran keduanya. Pengembangan kasus membawa petugas ke Apartemen Palm Mansion Tower L, Kalideres, di mana ditemukan stok lebih besar: ratusan cartridge vape etomidate dalam kemasan silver dengan varian rasa seperti tea, lychee, grape, dan mango.
Etomidate adalah obat anestesi yang digunakan di rumah sakit, namun penyalahgunaannya sebagai narkotika ilegal semakin marak. Dikemas dalam vape dengan rasa buah, modus ini menyasar anak muda yang kerap berkunjung ke klub malam. Menurut pengamat narkotika, penggunaan etomidate dapat menyebabkan efek halusinasi dan ketergantungan, serta berisiko kematian akibat overdosis.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan tas yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan malam untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika jenis baru. Pertanyaan yang muncul: seberapa luas jaringan ini dan apakah modus serupa telah menyebar ke kota-kota lain di Indonesia?



