Polisi Gerebek Peredaran Etomidate dalam Vape di Jakut, 276 Cartridge Disita
Baca dalam 60 detik
- Polres Jakarta Utara mengamankan dua tersangka dan 276 cartridge vape berisi etomidate dari tempat hiburan malam dan apartemen di Jakarta.
- Etomidate, anestesi yang disalahgunakan sebagai narkoba, dikemas dalam berbagai rasa untuk menarik konsumen muda.
- Kasus ini mengungkap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan tren vaping, mendorong pengawasan lebih ketat.

Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan peredaran narkoba jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape. Sebanyak 276 cartridge siap edar disita dari dua lokasi berbeda, yakni tempat hiburan malam di Penjaringan dan sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan manajemen tempat hiburan malam yang mencurigai adanya transaksi vape berisi cairan narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial FIS di lokasi. Dari tangan FIS, polisi mengamankan 27 cartridge dengan varian rasa mangga dan markisa seberat total 213,8 gram. Tak lama berselang, seorang tersangka lain berinisial WS juga diamankan di tempat yang sama.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, FIS berperan sebagai kurir yang mengantarkan vape berisi etomidate, sementara WS bertindak sebagai pengedar. Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah apartemen di Kalideres yang dijadikan gudang penyimpanan. Di sana, polisi menemukan 248 cartridge tambahan dengan berbagai rasa seperti teh, leci, anggur, dan mangga, dengan total berat lebih dari 1,9 kilogram.
Etomidate adalah obat anestesi yang sering disalahgunakan sebagai narkoba karena efek sedatifnya. Penggunaannya di luar pengawasan medis dapat menyebabkan depresi pernapasan, mual, hingga kematian. Modus pengemasan dalam vape dengan berbagai rasa menunjukkan upaya pelaku untuk menarik konsumen, terutama kalangan muda yang akrab dengan tren vaping.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan vape sebagai alat konsumsi narkoba di Indonesia. Sebelumnya, polisi juga kerap menemukan liquid vape yang dicampur dengan tembakau sintetis atau ganja. Tren ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja. Menurut data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok elektrik di Indonesia meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal bagi pengedar narkotika golongan tertentu bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ke depan, pengawasan terhadap peredaran vape dan bahan kimia berbahaya perlu diperketat, terutama di tempat hiburan malam dan platform daring. Pertanyaannya, apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk mengantisipasi modus-modus baru seperti ini?



