Tuntutan 8 Bulan Rehabilitasi Psikologi untuk Siswi Pembunuh Ibu di Medan: Antara Trauma dan Masa Depan
Baca dalam 60 detik
- Jaksa menuntut AS, siswi SD 12 tahun, menjalani perawatan psikologi 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa atas kasus pembunuhan ibu kandung.
- Faktor pemicu meliputi kekerasan rumah tangga, pengaruh game Roblox dan film Detective Conan, serta konflik orang tua yang merusak kondisi mental anak.
- Putusan hakim akan menentukan apakah pendekatan rehabilitatif cukup untuk memulihkan trauma sekaligus memberikan efek jera.

Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Medan memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan berupa perawatan psikologi selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tanjung Morawa, bukan hukuman penjara. Langkah ini memicu diskusi tentang batas pertanggungjawaban anak di bawah umur dalam tindak pidana berat.
Menurut Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam proses persidangan, AS—inisial tersangka—dinyatakan terbukti melanggar hukum karena menikam ibu kandungnya, FS, hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal pada 10 Desember 2025.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, terutama akibat perbuatan AS yang menghilangkan nyawa orang lain. Namun, faktor meringankan lebih dominan: AS mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia 12 tahun. "Anak masih memiliki masa depan," ujar Valentino, mengutip pertimbangan jaksa.
Yang menarik, latar belakang psikologis AS menjadi sorotan. Menurut jaksa, AS kerap menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari orang tuanya. "Akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul Anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah membuat mental anak tertekan," jelas Valentino. Selain itu, AS disebut terpengaruh game Roblox dan sering menonton film Detective Conan, yang mendorongnya meniru adegan kekerasan. Konflik antara ibu dan ayahnya juga disebut memperburuk kondisi mental anak yang masih labil.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Di satu sisi, anak pelaku kejahatan berat membutuhkan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman. Di sisi lain, publik kerap menuntut keadilan bagi korban. Pendekatan restoratif yang diusung jaksa—dengan menitikberatkan pada pemulihan psikologis—bisa menjadi preseden penting. Namun, efektivitas program intervensi di LKS Tanjung Morawa masih perlu diuji, terutama dalam mengatasi trauma mendalam dan mencegah residivisme.
Hakim kini dihadapkan pada pilihan berat: mengikuti tuntutan jaksa atau menjatuhkan sanksi lain. Apakah delapan bulan rehabilitasi cukup untuk memperbaiki kondisi mental seorang anak yang telah melakukan tindakan ekstrem? Ataukah sistem peradilan pidana anak Indonesia perlu diperkuat dengan mekanisme pengawasan pasca-rehabilitasi yang lebih ketat? Jawabannya akan menentukan tidak hanya nasib AS, tetapi juga arah kebijakan penanganan anak berhadapan dengan hukum di masa depan.



