Febri Diansyah Buka Suara: Alasan di Balik Kesediaannya Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus
Baca dalam 60 detik
- Mantan jubir KPK Febri Diansyah mengaku diminta kolega untuk mendampingi eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara hukum.
- Febrie sempat menunjuk Hotman Paris, namun pengacara kondang itu mundur karena alasan kesehatan.
- Tersangka kasus korupsi dan TPPU itu menyebut penahanannya sebagai kriminalisasi, sementara Febri fokus pada pembelaan hak-hak klien.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, akhirnya angkat bicara perihal keputusannya menerima mandat sebagai pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pria yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu mengaku bahwa tawaran tersebut datang dari seorang kolega dan diterimanya setelah mempertimbangkan hak setiap warga negara untuk mendapat pendampingan hukum.
"Sebagai advokat, saya memahami bahwa setiap orang berhak atas bantuan hukum. Informasi yang saya terima cukup untuk memutuskan bersedia mendampingi Pak FA," ujar Febri saat dihubungi pada Sabtu (25/7). Ia menegaskan akan menjalankan tugas secara profesional, fokus pada aspek hukum, dan mengupayakan agar proses persidangan berjalan adil. Menurut Febri, kliennya berharap fakta-fakta hukum dapat diurai secara jernih tanpa tekanan.
Langkah ini menjadi perhatian publik mengingat Febri sebelumnya dikenal sebagai jubir KPK yang kerap menyuarakan pemberantasan korupsi. Kini ia membela seorang jaksa tinggi yang justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan sejak Jumat pekan lalu.
Kasus ini menimbulkan spekulasi di kalangan pegiat hukum. Sebelum Febri, pengacara kondang Hotman Paris sempat ditunjuk namun mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Keputusan Febri untuk menggantikan Hotman pun dianggap sebagai langkah berani, terutama karena ia pernah menjadi bagian dari institusi yang kini menahan kliennya. Namun, Febri menekankan bahwa perannya sebagai advokat independen tidak boleh dicampuradukkan dengan afiliasi masa lalunya.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah mengaku telah menyampaikan keberatan atas penahanannya. Ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu dikonfirmasi dan diekspose lebih lanjut. "Seharusnya ekspose dilakukan berulang kali sebelum menetapkan tersangka dan menahan. Tapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Saya merasa ini adalah kriminalisasi," ucapnya.
Pernyataan itu menambah dinamika perkara yang sarat akan kepentingan publik. Ke depannya, publik akan mengamati apakah strategi hukum Febri mampu membalikkan keadaan atau justru memperkuat posisi Kejaksaan Agung. Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi ujian bagi independensi advokat dan sistem peradilan di Indonesia.



