Kejahatan 35 Tahun: Pria Lansia Lecehkan 11 Anak, dari Putri Hingga Murid Bimbingan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 71 tahun di Singapura mengaku bersalah atas 33 dakwaan pelecehan seksual terhadap 11 anak perempuan, termasuk putri dan cucunya sendiri.
- Pelaku yang menjalankan pusat bimbingan belajar ini telah melakukan kejahatan selama lebih dari 35 tahun, bahkan kembali beraksi setelah dua kali dipenjara.
- Jaksa menuntut hukuman 32-36 tahun penjara, mengingat risiko tinggi pelaku terhadap anak-anak dan pengulangan kejahatan.

Seorang pria berusia 71 tahun di Singapura pada Jumat (24/7) mengakui telah melecehkan secara seksual 11 anak perempuan dalam kurun waktu lebih dari tiga dekade, dengan korban termuda baru berusia lima tahun dan meliputi putri kandung, dua cucu perempuan, empat keponakan, serta empat murid bimbingan belajar.
Pelaku yang kini menggunakan kursi roda dan menderita kanker darah langka itu menghadapi 33 dakwaan terkait berbagai tindak asusila. Sebanyak 10 dakwaan diakuinya secara langsung terkait enam korban, sementara 23 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan saat vonis dijatuhkan pada September mendatang. Jaksa Penuntut Umum Jiang Ke-yue dan Ronnie Ang mendesak hukuman penjara 32 hingga 36 tahun, dengan alasan pelaku terbukti sangat berbahaya bagi anak-anak.
Laporan dari Institute of Mental Health (IMH) Singapura mengungkapkan bahwa pelaku telah dua kali dipenjara atas kejahatan serupa pada 1999 dan 2020, namun tetap mengulangi perbuatannya. Setelah bebas pada 2021, ia kembali memangsa dua cucu perempuannya yang saat itu berusia tujuh dan lima tahun. โTerdakwa telah melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai anggota keluarga dan guru, serta menginjak-injak martabat anak-anak yang seharusnya ia lindungi,โ kata jaksa dalam persidangan seperti dikutip Channel NewsAsia.
Kronologi persidangan mengungkap betapa sistematisnya aksi pelaku. Ia mulai melecehkan putrinya sendiri pada 1997 saat anak itu berusia enam atau tujuh tahun, dengan modus membawa istri dan putrinya berbelanja lalu meninggalkan istri untuk melakukan aksinya di dalam mobil. Pelecehan berlanjut hingga pemerkosaan terjadi pada 2005 di pusat bimbingan yang ia kelola, ketika putrinya berusia 15 tahun. Setelah kejadian itu, pelaku berhenti menyentuh putrinya, namun ia kemudian beralih ke korban lain.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2023 setelah cucu bungsunya yang berusia lima tahun memberi tahu ibunya bahwa โkakekโ telah menyentuhnya. Sang ibu kemudian menggali informasi dan menemukan bahwa kakak perempuannya juga menjadi korban. Laporan polisi pun dibuat. Dalam pernyataan investigasi, pelaku mengaku memiliki โperasaanโ terhadap cucu pertamanya yang saat itu berusia tujuh tahun. Ia juga menunjukkan film porno kepada para korban dan menggunakan ancaman psikologis, seperti mengatakan bahwa jika mereka bercerita, keluarga akan hancur dan mereka tidak lagi menjadi cucu kesayangan.
Di Indonesia, kasus serupa kerap menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan terhadap lembaga bimbingan belajar dan pentingnya pendidikan seksual sejak dini. Meski Singapura memiliki sistem hukum yang ketat, kasus ini menunjukkan bahwa predator anak sering kali memanfaatkan posisi kepercayaan dan relasi kekeluargaan. Para ahli psikologi anak di Tanah Air menekankan perlunya keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak untuk mendeteksi tanda-tanda awal pelecehan.
Pelaku tak bisa dihukum cambuk karena usianya di atas 50 tahun. Vonis yang akan dibacakan pada September menjadi ujian bagi sistem peradilan Singapura dalam melindungi anak-anak dari predator berbahaya. Akankah hukuman berat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang masa kecilnya hancur?



