Jepang Longgarkan Batas Lembur demi Ekonomi, Kekhawatiran Karoshi Kembali Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang resmi menghentikan tekanan pengawasan terhadap batas lembur 45 jam per bulan, menyusul strategi pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan PM Sanae Takaichi.
- Kebijakan ini merespons keluhan sekitar 20% usaha kecil-menengah yang mengaku terhambat aturan ketat, terutama di sektor konstruksi, transportasi, dan perhotelan.
- Para kritikus menilai langkah ini memutar balik upaya perbaikan budaya kerja Jepang pasca tragedi kematian karyawan Dentsu pada 2015, dan berpotensi meningkatkan risiko karoshi.

Pemerintah Jepang mulai memberlakukan pelonggaran pengawasan terhadap jam lembur, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi namun langsung memicu perdebatan sengit tentang kembalinya budaya kerja ekstrem yang pernah menjadi ciri khas Negeri Sakura. Mulai kemarin, kantor inspeksi standar ketenagakerjaan tidak lagi menekan perusahaan yang melampaui batas lembur 45 jam per bulan, sebuah ketentuan yang sebelumnya dianggap setara regulasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari strategi pertumbuhan yang diadopsi kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi pada Juli lalu. Takaichi, yang mengaku dirinya sebagai workaholic, mendorong revisi terhadap aturan ketenagakerjaan yang dinilai terlalu kaku. Di balik itu, desakan dari sektor bisnis semakin kuat, terutama dari industri yang tengah menghadapi kekurangan tenaga kerja akut seperti konstruksi, transportasi, dan perhotelan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan Jepang menunjukkan hampir 40% perusahaan beroperasi di bawah kesepakatan manajemen tenaga kerja yang secara legal mengizinkan lembur hingga 100 jam per bulan. Meski demikian, otoritas sebelumnya tetap menyarankan batas aman 45 jam untuk menghindari risiko kesehatan serius, termasuk fenomena karoshi—kematian akibat kelelahan kerja. Kini, saran tersebut tidak lagi menjadi acuan yang ditegakkan secara ketat.
Kamar Dagang dan Industri Jepang dalam survei Mei lalu menemukan bahwa tekanan pengawasan justru membatasi aktivitas sekitar 20% usaha kecil dan menengah. Mereka menilai aturan yang ketat menjadi beban tambahan di tengah kesulitan merekrut pekerja. Namun, para pengamat dan aktivis buruh menilai langkah ini sebagai kemunduran. Jepang, yang pernah dijuluki sebagai benteng para "pejuang korporat", dalam beberapa tahun terakhir gencar mendorong keseimbangan kerja-hidup, terutama setelah peristiwa tragis tahun 2015 ketika seorang karyawan Dentsu berusia 24 tahun tewas karena kelelahan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pelajaran penting. Di tengah dorongan hilirisasi dan peningkatan produktivitas, pemerintah Indonesia justru tengah berupaya memperkuat perlindungan pekerja melalui revisi UU Cipta Kerja yang menekankan batas jam kerja dan jaminan sosial. Fenomena Jepang menunjukkan bahwa kelonggaran regulasi demi pertumbuhan ekonomi dapat berbenturan dengan keselamatan pekerja. Jika Jepang—dengan budaya disiplin dan etos kerja tinggi—sulit menyeimbangkan keduanya, Indonesia yang tingkat kepatuhan keselamatan kerjanya masih rendah perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan.
Kementerian Ketenagakerjaan Jepang menegaskan akan tetap memantau perusahaan untuk memastikan langkah-langkah kesejahteraan pekerja tetap dijalankan. Namun, tanpa sanksi yang tegas, efektivitas pengawasan ini patut dipertanyakan. Pertanyaan yang menggantung: apakah pelonggaran ini benar-benar akan mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan, atau justru mengorbankan nyawa pekerja di altar produktivitas? Waktu yang akan menjawab, tetapi sejarah kelam karoshi di Jepang memberikan peringatan yang tidak bisa diabaikan.



