Kejagung Minta Anggaran Rp22,1 Triliun, Tunjangan Jaksa 3T Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran Rp22,1 triliun untuk 2027, termasuk peningkatan kesejahteraan jaksa di wilayah 3T.
- Pagu anggaran saat ini Rp21,5 triliun dinilai jauh dari kebutuhan ideal Rp43,6 triliun, dengan tambahan beban dari CPNS baru dan pelimpahan Rupbasan.
- Usulan ini mendapat dukungan DPR, namun realisasinya akan bergantung pada negosiasi anggaran dan prioritas fiskal pemerintah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa usulan ambisius ke hadapan Komisi III DPR: tambahan anggaran Rp22,1 triliun untuk tahun 2027, dengan salah satu prioritas utamanya adalah memperbaiki kesejahteraan jaksa dan pegawai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan hal ini dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Di balik angka tersebut, tersimpan masalah struktural yang selama ini jarang terungkap: kesenjangan fasilitas antara jaksa di kota besar dan rekan mereka yang ditempatkan di daerah 3T. Asep menggarisbawahi bahwa biaya hidup di wilayah tersebut jauh lebih tinggi—mulai dari harga barang kebutuhan pokok hingga ongkos transportasi—sehingga tunjangan yang ada saat ini dirasa tidak proporsional. "Ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah lainnya," ujarnya di hadapan anggota dewan.
Usulan ini bukan sekadar wacana. Kejagung telah menyiapkan dasar hukumnya melalui dua surat Jaksa Agung bernomor B-24/A/CR.2/02/2026 dan B-107/A/CR.2/06/2026 yang masing-masing terbit pada Februari dan Juni 2026. Total kebutuhan ideal yang dipaparkan mencapai Rp43,6 triliun, sementara pagu yang tersedia untuk 2027 hanya Rp21,5 triliun—masih ada selisih lebih dari Rp22 triliun yang diharapkan dapat ditutup melalui mekanisme tambahan anggaran.
Selain untuk tunjangan 3T, dana tambahan tersebut juga dialokasikan untuk menyerap 7.057 CPNS yang diangkat menjadi PNS dan 1.609 PPPK yang mulai bertugas pada 2026. Kejagung juga menerima limpahan 786 pegawai Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, seiring dengan peralihan tugas pengelolaan barang sitaan. Belanja pegawai yang membengkak ini menjadi beban baru yang tak bisa dihindari.
Yang lebih strategis, Kejagung juga membutuhkan dana untuk menyesuaikan diri dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Asep menjelaskan bahwa perubahan ini mengubah pola koordinasi antara penyidik dan jaksa. "Berlakunya KUHP dan KUHAP baru tentu saja mengubah lanskap penegakan hukum, di mana saat ini kami dengan menggunakan pola koordinasi sejak awal ikut bersama penyidik mengawal, membangun perkara dengan harapan tidak lagi bolak-balik perkara antara penyidik dan kami," katanya. Ini menandakan pergeseran dari pendekatan reaktif menjadi proaktif dalam penanganan perkara.
Anggota Komisi III DPR, Hinca I.P. Pandjaitan, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, jaksa di wilayah 3T menghadapi tantangan yang tidak sama dengan rekan-rekan mereka di daerah lain, sehingga sudah sepantasnya kinerja mereka diapresiasi. "Atas dasar itu wajar kami beri catatan agar kinerja ini dihargai dengan harapan yang saya sampaikan tadi," kata Hinca. Dukungan politik ini menjadi sinyal positif, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR dalam pembahasan APBN 2027.
Bagi Indonesia, isu ini bukan hanya soal kesejahteraan aparat. Wilayah 3T kerap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, termasuk di kawasan perbatasan yang rawan kejahatan lintas negara. Jika tunjangan tidak memadai, risiko moral hazard dan rendahnya motivasi kerja bisa mengancam integritas institusi. Pertanyaannya, apakah pemerintah bersedia menambah beban fiskal di tengah tekanan anggaran yang ketat? Atau akankah usulan ini kembali menjadi catatan yang menggantung tanpa kepastian?



