Komisi III DPR Restui Anggaran Kejagung Rp22,1 Triliun, Catatan Kesejahteraan dan CCTV Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- DPR menyetujui tambahan anggaran Kejagung 2027 sebesar Rp22,1 triliun, dengan total kebutuhan Rp43,6 triliun, namun dibayangi sejumlah catatan krusial.
- Anggota dewan menyoroti kesenjangan fasilitas dan tunjangan antara jaksa di pusat dan daerah, termasuk minimnya CCTV dan bodycam di kejaksaan tinggi.
- Persetujuan ini menjadi sinyal dukungan politik terhadap penguatan penegakan hukum, namun eksekusi anggaran akan diawasi ketat terkait transparansi dan efektivitas.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI akhirnya memberi lampu hijau atas permohonan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahun 2027 sebesar Rp22,1 triliun. Namun, persetujuan itu tidak datang tanpa syarat; sejumlah anggota dewan melontarkan catatan kritis yang menyoroti kesenjangan fasilitas, kesejahteraan aparat, hingga potensi inefisiensi di tengah target penegakan hukum yang lebih ambisius.
Dalam rapat kerja yang digelar Senin, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengajukan total kebutuhan anggaran Rp43,6 triliun, dengan tambahan Rp22,1 triliun yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas. Angka ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, ketika DPR menyetujui tambahan Rp7 triliun yang difokuskan untuk menyelesaikan tunggakan perkara di daerah. Kenaikan ini mencerminkan ekspansi peran kejaksaan, terutama dalam mendukung Astacita ketujuh pemerintahan Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Sorotan tajam datang dari anggota Komisi III, Safaruddin, yang meminta Kejagung segera melengkapi fasilitas pengawasan di tingkat daerah. Ia menyoroti minimnya closed-circuit television (CCTV) dan bodycam di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi, yang dinilainya krusial untuk memastikan transparansi proses hukum. “Di daerah-daerah, kejaksaan tinggi belum punya karena belum ada anggarannya,” ujarnya, menggarisbawahi ketimpangan infrastruktur antara pusat dan daerah.
Senada, Andar Amin Harapan mempertanyakan apakah alokasi tambahan tersebut sudah mencakup pengadaan perangkat pengawasan tersebut. Ia juga mengingatkan agar penambahan anggaran tidak kembali tersendat di birokrasi, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. “Jangan ada lagi penanganan perkara di daerah terhambat gara-gara anggaran,” tegasnya. Andar pun menyoroti persoalan tunjangan jaksa dan tata usaha yang masih dikeluhkan, meminta adanya kesetaraan dengan aparat penegak hukum lain agar tidak terjadi kecemburuan.
Catatan lain datang dari Hasbiallah Ilyas yang menyoroti honor jaksa yang dinilai lebih kecil dibandingkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga meminta Kejagung memperketat pengawasan atas pelaksanaan APBD di tingkat provinsi dan kabupaten, mengingat peran strategis kejaksaan dalam mencegah kebocoran dana daerah. “Kuncinya ada di kejaksaan, kejari, dan kejati, bagaimana dana ini tidak bocor,” katanya.
Hinca I.P. Pandjaitan membawa isu yang lebih strategis: apakah perhitungan anggaran 2027 telah memperhitungkan dampak diberlakukannya KUHAP baru. Menurutnya, implementasi KUHAP yang efektif—seperti putusan bebas tanpa upaya hukum lanjutan atau penerapan restorative justice—seharusnya mampu menekan beban perkara dan pada akhirnya mengurangi kebutuhan anggaran. “Kalau KUHAP dijalankan, hitungan saya anggaran bisa berkurang,” ujarnya, meminta penjelasan lebih lanjut dari Wakil Jaksa Agung.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sebagian anggaran telah disesuaikan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk untuk biaya penyelidikan dan penyidikan di daerah. Ia juga mengakui adanya usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi jaksa dan ASN Kejaksaan yang telah diajukan ke Kementerian Keuangan. “Kami mohon dukungannya sekali lagi,” pintanya, menegaskan komitmen untuk membenahi kinerja institusi.
Persetujuan ini menjadi sinyal kuat dukungan politik terhadap penguatan kejaksaan, namun juga menggarisbawahi ekspektasi tinggi terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran. Di tengah target penegakan hukum yang lebih maksimal, publik akan mengawasi apakah tambahan dana tersebut benar-benar berdampak pada penyelesaian perkara yang lebih cepat dan berkeadilan, atau justru terserap untuk kebutuhan yang kurang prioritas.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana Kejagung akan menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan internal, modernisasi sarana pengawasan, dan efisiensi berkat KUHAP baru. Dengan pengawasan ketat dari DPR, langkah Kejagung dalam merealisasikan anggaran ini akan menjadi ujian nyata bagi reformasi birokrasi di sektor penegakan hukum.



