Skor Keselamatan Penerbangan Indonesia Tembus 78,85 Persen, Melampaui Rata-rata Global: Modal Baru Menuju Dewan ICAO
Baca dalam 60 detik
- Audit ICAO menempatkan capaian keselamatan penerbangan Indonesia di angka 78,85 persen, unggul 8,25 poin dari standar global.
- Pencapaian ini menjadi senjata diplomatik Indonesia untuk merebut kursi Dewan ICAO pada pemilihan November 2026.
- Regulasi drone dan penguatan SDM menjadi agenda prioritas yang diusung untuk mendukung posisi Indonesia di kancah penerbangan internasional.

Kementerian Perhubungan mencatatkan capaian membanggakan: skor keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia berdasarkan audit International Civil Aviation Organization (ICAO) menembus 78,85 persen, melampaui rata-rata global yang hanya 70,6 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal kuat bahwa pengawasan penerbangan nasional kini diakui dunia internasional—sekaligus menjadi modal berharga bagi Indonesia yang tengah mengincar kursi Dewan ICAO.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/8/2025), mengungkapkan bahwa hasil audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) tersebut mencerminkan kerja keras Kementerian Perhubungan dalam menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional. "Kami hampir setiap minggu menggelar rapat untuk merancang aturan baru dan menyesuaikan dengan perkembangan Annex ICAO yang dinamis," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk tidak tinggal diam di tengah perubahan standar global yang terus bergerak cepat.
Lebih dari sekadar angka, capaian ini menjadi pembeda di tengah persaingan ketat negara-negara Asia Tenggara dalam hal keselamatan penerbangan. Dengan skor yang unggul 8,25 poin dari rata-rata dunia, Indonesia kini berada di posisi yang lebih percaya diri untuk bersaing dengan negara-negara maju. Namun, Lukman mengingatkan bahwa regulasi yang adaptif adalah kunci. Salah satu contoh nyata adalah perkembangan teknologi drone yang tidak lagi sekadar alat rekreasi, melainkan telah merambah ke sektor kargo dan bahkan angkutan penumpang. Pemerintah pun tengah menyiapkan ketentuan yang mencakup aspek pilot, sarana, navigasi, hingga bandar udara—sebuah langkah antisipatif yang jarang dilakukan negara berkembang.
Bagi Indonesia, torehan ini memiliki implikasi strategis yang luas. Pertama, meningkatnya kepercayaan maskapai internasional terhadap bandara dan ruang udara Indonesia berpotensi menarik lebih banyak rute penerbangan asing, yang pada gilirannya menggerakkan sektor pariwisata dan logistik. Kedua, pengakuan ICAO menjadi sinyal positif bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di industri aviasi nasional, baik untuk perawatan pesawat maupun pengembangan bandara baru. Ketiga, dalam konteks geopolitik, posisi Indonesia yang kuat di bidang keselamatan penerbangan memperkuat perannya sebagai pemimpin regional di ASEAN.
Indonesia sendiri terakhir kali menduduki kursi Dewan ICAO pada 2001. Kini, dengan modal skor audit yang impresif, pemerintah kembali mencalonkan diri dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO yang akan digelar di Montreal, Kanada, pada 19–20 November 2026. Selain keselamatan, Indonesia juga membawa agenda peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan penerbangan berkelanjutan. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengejar pengakuan, tetapi juga ingin berkontribusi aktif dalam merumuskan kebijakan penerbangan global.
Di sisi lain, tantangan tetap ada. Meski skor keselamatan meningkat, Indonesia masih harus berbenah dalam hal infrastruktur bandara di daerah terpencil dan pengawasan maskapai bertarif rendah. Pertanyaan yang menggantung: apakah capaian ini akan diikuti dengan perbaikan nyata di lapangan, atau hanya menjadi angka di atas kertas? Dengan komitmen yang ditunjukkan Kemenhub, publik berhak berharap bahwa keselamatan penerbangan bukan sekadar prestasi diplomatik, melainkan prioritas yang berkelanjutan.



