Anggaran Ombudsman 2027 Disorot: 90 Persen untuk Gaji, Fungsi Pengawasan Terancam Kian Tumpul
Baca dalam 60 detik
- Pagu anggaran Ombudsman RI tahun 2027 sebesar Rp215 miliar dinilai timpang, dengan 90 persen untuk gaji dan manajemen, menyisakan sedikit ruang bagi fungsi pengawasan.
- Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran dan kelembagaan Ombudsman agar tidak sekadar menjadi simbol tanpa dampak nyata.
- Jika fungsi dan manfaatnya tidak kunjung jelas, keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik patut dipertanyakan kembali.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, melontarkan kritik tajam terhadap postur anggaran Ombudsman Republik Indonesia yang dinilai timpang: dari pagu Rp215 miliar pada 2027, sekitar 90 persen habis untuk gaji pegawai dan dukungan manajemen, sementara fungsi utama pengawasan pelayanan publik hanya mendapat jatah 10 persen. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Senin, menegaskan kekhawatiran bahwa lembaga pengawas layanan publik itu berisiko menjadi sekadar entitas administratif tanpa hasil yang terukur bagi masyarakat.
Khozin menilai keberadaan sebuah lembaga negara tidak boleh sekadar memenuhi nomenklatur kelembagaan. Jika Ombudsman memang dianggap penting, penguatan harus diwujudkan melalui kebijakan dan dukungan anggaran yang nyata. "Jangan hanya untuk memenuhi nomenklatur saja, tapi fungsinya juga harus ada," ujarnya. Ia menekankan bahwa fungsi Ombudsman semestinya tercermin dalam pengawasan terhadap proses pelayanan publik agar berjalan sebagaimana mestinya, bukan justru tenggelam oleh birokrasi internal.
Data yang disorot Khozin menunjukkan ketimpangan yang mencolok: hanya 10 persen anggaran yang menopang fungsi utama lembaga. Rasio ini, menurutnya, tidak ideal dan memicu pertanyaan mendasar: "Apa yang diharapkan publik dan value apa yang dihasilkan dari anggaran ini?" Pernyataan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mengkaji ulang struktur penggunaan anggaran, termasuk keseimbangan antara fungsi manajemen di tingkat pusat dan pelaksanaan pengawasan di daerah.
Khozin meminta pelaksanaan fungsi Ombudsman, program dukungan, perencanaan, hingga rekrutmen di daerah dikaji secara menyeluruh. Ia menilai perlu ada keseimbangan antara fungsi manajemen di pusat dan pelaksanaan pengawasan di daerah. Evaluasi ini, menurutnya, bukan persoalan sederhana. Jika Ombudsman masih dibutuhkan, penguatan harus dilakukan secara serius, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran. Namun, jika fungsi dan manfaatnya tidak lagi jelas, keberadaan lembaga tersebut patut dipertimbangkan kembali.
"Jangan sampai Ombudsman dibaca publik meaningless dan tidak ada gunanya, mengingat kinerjanya kurang dirasakan secara langsung," kata Khozin, menyoroti risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.
Kritik ini datang di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap efektivitas lembaga-lembaga negara. Bagi masyarakat Indonesia, Ombudsman adalah garda depan dalam mengawal pelayanan publik, dari administrasi kependudukan hingga layanan kesehatan. Jika anggaran lebih banyak tersedot untuk biaya operasional ketimbang fungsi pengawasan, maka potensi maladministrasi yang merugikan warga bisa semakin sulit terdeteksi. Pertanyaan besarnya: akankah DPR dan pemerintah merespons dengan restrukturisasi anggaran yang lebih berpihak pada fungsi pengawasan, atau justru membiarkan Ombudsman terus berjalan di tempat? Keputusan ini akan menentukan apakah lembaga ini tetap relevan atau semakin kehilangan makna di mata publik.



