Jaringan Perdagangan Burung Langka Sumatera Terungkap: 225 Ekor Disita, Rute ke Jawa Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- BKSDA dan Polres Agam menggagalkan pengiriman 225 burung langka dari Sumatera Barat menuju Lampung, dengan dua jenis dilindungi yaitu cica daun besar dan cica daun kecil.
- Pelaku KZ diduga bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim burung; Lampung menjadi pintu masuk utama distribusi ke pasar-pasar di Jawa.
- Pakar konservasi memperingatkan risiko kepunahan lokal dan gangguan ekosistem jika perburuan terus berlanjut, serta mendorong penegakan hukum dan edukasi pasar.

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam berhasil menggagalkan pengiriman 225 ekor burung langka lintas provinsi pada Sabtu (18/7/2026), mengungkap modus operandi jaringan perdagangan satwa liar yang selama ini mengalir dari Sumatera menuju Jawa.
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial KZ diamankan bersama ratusan burung yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat dari Pasaman Barat. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan dikirim ke Lampung, yang selama ini menjadi simpul transit utama sebelum didistribusikan ke berbagai pasar burung di Pulau Jawa. โPelaku membeli burung dari sejumlah toko dan pemburu di Pasaman Barat dan Mandailing Natal, Sumatera Utara,โ ujarnya.
Menurut Ade, KZ bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan yang menanam modal sendiri, meskipun sebagian dana berasal dari pihak lain. BKSDA bersama kepolisian telah mengantongi informasi awal tentang aktor lain dalam jaringan ini. Pengakuan KZ menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali mengirim burung ke luar daerah, dua di antaranya terjadi pada tahun ini. Bagi BKSDA Resor Agam, ini adalah pertama kalinya dalam lima tahun terakhir mereka berhasil mengungkap kasus perdagangan burung lintas provinsi.
Dari hasil identifikasi, dua spesies yang disita berstatus dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan: cica daun besar dan cica daun kecil. Keduanya menjadi incaran utama para kolektor dan penggemar burung kicau karena suara merdu dan warna bulu yang mencolok. Wilson Novarino, pakar biologi konservasi dan ornitolog dari Universitas Andalas, menjelaskan bahwa cica daun memainkan peran ganda di ekosistem hutan Sumatera sebagai pemakan serangga dan pemencar biji. โJika populasinya terus tertekan, bisa terjadi ledakan serangga tertentu yang berpotensi menjadi hama di lahan pertanian sekitar hutan,โ ujarnya.
Penangkapan ini menyoroti besarnya skala perdagangan ilegal burung dari Sumatera. Data dari Forum Against Illegal Wildlife Trade (FLIGHT) mencatat bahwa sepanjang 2025, lebih dari 14.000 burung liar asal Sumatera berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni dan ruas Tol Terbanggi BesarโBakauheni. Lebih dari 11.000 toko burung dan sekitar 125 pasar burung di Pulau Jawa terus membutuhkan pasokan, didorong oleh budaya memelihara burung yang masih kuat.
โMisalnya dengan mensyaratkan burung lomba berasal dari penangkaran dan melarang burung tangkapan alam ikut berlomba, mengedukasi masyarakat soal dampak ekologis perdagangan satwa liar, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pemburu, pengepul, hingga pelaku perdagangan lewat media sosial,โ usul Wilson.
Wilson menekankan bahwa tanpa kendali, risiko kepunahan lokal bukan skenario jauh. Ia mencontohkan badak sumatera di Taman Nasional Kerinci Seblat yang tak lagi tercatat sejak 2003, serta cucakrawa dan beberapa jenis poksai yang kini makin sulit ditemukan di alam liar Sumatera Barat. Untuk memutus rantai perdagangan, ia merekomendasikan pelibatan masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas, pengembangan ekowisata pengamatan burung, dan pemberdayaan ekonomi alternatif.
KZ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pertanyaan yang tersisa: akankah hukuman berat ini cukup untuk membuat jera jaringan yang telah mengakar, atau justru mendorong mereka beroperasi lebih lincih?



