Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Dinilai Legalkan Impunitas: Setara Institute Minta Keadilan Tak Dikorbankan
Baca dalam 60 detik
- Hukuman dua terpidana penyiram air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dikurangi dan pemecatannya dibatalkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
- Setara Institute menilai peradilan militer menciptakan konflik kepentingan karena aparat diadili oleh sistem internalnya sendiri, sehingga berisiko mengikis kepercayaan publik.
- Lembaga advokasi mendesak adanya mekanisme peradilan yang independen dan transparan bagi kasus kekerasan terhadap warga sipil, serta mempertanyakan komitmen negara dalam menegakkan hukum.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengecam keras putusan banding yang meringankan hukuman dua anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, yang semakin jauh dari rasa keadilan.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu memangkas masa hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Yang lebih memprihatinkan, majelis hakim juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer, sehingga mereka tetap berstatus prajurit aktif.
Hendardi menegaskan bahwa sejak awal, membawa perkara ini ke peradilan militer adalah langkah keliru. Menurutnya, ketika aparat yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil diadili oleh institusinya sendiri, konflik kepentingan tidak dapat dihindari. "Perkara yang korbannya adalah warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa proses hukum sebenarnya sempat ditangani kepolisian sebelum akhirnya diambil alih oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Perpindahan jalur ini, menurut Hendardi, menunjukkan bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi ketimbang memastikan keadilan bagi korban. Putusan banding yang meringankan hukuman, lanjutnya, sudah dapat diprediksi sejak awal dan menegaskan bahwa proses hukum bukan untuk menghukum pelaku, melainkan melanggengkan impunitas.
Kekhawatiran Hendardi bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat sering kali berakhir dengan hukuman ringan atau bahkan tidak tuntas. Putusan ini, jika dibiarkan, akan menjadi preseden bahwa aparat yang berbuat salah terhadap warga sipil dapat lolos dari tanggung jawab penuh. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pembela HAM dan masyarakat sipil yang selama ini mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM.
Lebih jauh, kasus Andrie Yunus menyoroti celah dalam sistem peradilan militer yang kerap dianggap kurang independen. Ketika aparat menjadi pelaku, proses hukum internal sering kali tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Publik pun semakin skeptis terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Setara Institute melalui pernyataan Hendardi mengingatkan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas. Ia mendesak agar kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat dan warga sipil dapat diproses di pengadilan umum yang lebih transparan dan akuntabel. "Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan," tegasnya.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah apakah putusan banding ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan TNI untuk mereformasi sistem peradilan militer. Atau justru sebaliknya, semakin menguatkan anggapan bahwa institusi militer kebal hukum. Masyarakat, khususnya para aktivis HAM, akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi, berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan.



