KKP Catat Kerugian Rp 16 Triliun Akibat Illegal Fishing, 1.140 Kapal Asing Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang 2020-2025, aksi pencurian ikan di perairan Indonesia menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16 triliun, mendorong KKP memperketat patroli.
- Lebih dari seribu kapal asing telah diamankan berkat integrasi teknologi VMS, drone, dan kolaborasi lintas lembaga seperti TNI AL dan Bakamla.
- Ke depan, KKP mengarahkan fokus pada diplomasi maritim dengan negara tetangga serta pemanfaatan aset sitaan untuk mendukung ekonomi biru nasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kerugian negara menembus angka Rp 16 triliun akibat praktik pencurian ikan di perairan Indonesia sepanjang periode 2020 hingga 2025. Angka tersebut mendorong otoritas untuk terus menggencarkan pengawasan, termasuk melalui penangkapan terhadap 1.140 kapal asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan kini tidak lagi mengandalkan patroli konvensional semata. Teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS), pemanfaatan drone, serta penambahan armada pengawas menjadi tulang punggung operasi di lapangan. Selain itu, peran aktif masyarakat dan sinergi dengan TNI AL, Bakamla, Polair, hingga Bea Cukai dinilai mempercepat deteksi dini pelanggaran di kawasan perairan yang luas.
Langkah tegas terbaru ditunjukkan dengan penangkapan kapal berbendera Hong Kong yang kedapatan mencuri ikan Napoleon. Dalam kasus ini, KKP tidak hanya menjerat pemilik kapal, tetapi juga nahkoda dan perwira yang bertanggung jawab atas operasi pencurian tersebut. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku yang selama ini kerap memanfaatkan celah hukum di perbatasan.
Di sisi lain, KKP tengah mendorong investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi biru. Kepastian regulasi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi daya tarik utama bagi investor. Salah satu program unggulan adalah pengembangan Kampung Nelayan yang dirancang untuk meningkatkan produksi perikanan berkualitas sekaligus membuka lapangan kerja baru di daerah pesisir.
Menariknya, kapal-kapal hasil sitaan dari kasus illegal fishing tidak dibiarkan mangkrak. Hingga saat ini, sepuluh kapal telah dihibahkan kepada masyarakat, termasuk nelayan dan institusi pendidikan. Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga menjadi simbol bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat.
Dalam skala yang lebih luas, KKP memperkuat kolaborasi dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Australia. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi intelijen maritim dan patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk kapal asing. Menurut Saksono, pendekatan ini penting karena modus pencurian ikan semakin beragam, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggunaan kapal berbendera ganda.
Bagi Indonesia, persoalan illegal fishing bukan sekadar soal kerugian ekonomi. Sumber daya kelautan yang terkuras secara ilegal mengancam keberlanjutan ekosistem dan mata pencaharian nelayan lokal. Dengan meningkatnya investasi di sektor perikanan dan penguatan pengawasan, pemerintah berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan teknologi dan kerja sama yang sudah dibangun mampu beradaptasi dengan taktik baru para pelaku. Apakah penegakan hukum yang lebih keras akan cukup untuk melindungi kekayaan laut Indonesia, atau justru diperlukan terobosan lain seperti pelacakan rantai pasok global?



