Pemecatan Prosekutor ICC Karim Khan: 82 Negara Sepakat Hentikan Jabatan
Baca dalam 60 detik
- Prosekutor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan resmi dipecat setelah 82 dari 125 negara anggota mendukung mosi pemecatan terkait dugaan pelecehan seksual.
- Keputusan ini menjadi preseden langka dalam sejarah ICC, menunjukkan ketegasan negara anggota terhadap integritas pimpinan lembaga peradilan internasional.
- Pemecatan ini berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di ICC, termasuk investigasi terhadap kejahatan perang, dan menimbulkan pertanyaan tentang masa depan kepemimpinan lembaga.

Prosekutor Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah mayoritas negara anggota mendukung mosi pemecatan. Langkah ini diambil setelah penyelidikan internal mengonfirmasi adanya pelanggaran serius terkait tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan dirinya.
Pemungutan suara yang digelar di markas ICC di Den Haag, Belanda, menghasilkan 82 suara mendukung pemecatan, jauh melampaui ambang batas mayoritas sederhana yang diperlukan. Jumlah ini menunjukkan tekanan kuat dari komunitas internasional untuk menegakkan standar etika di lembaga peradilan yang menangani kejahatan kemanusiaan terberat.
Khan, yang sebelumnya dikenal karena penanganan kasus-kasus kontroversial seperti invasi Rusia ke Ukraina dan dugaan kejahatan perang di Gaza, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya sendiri. Proses investigasi yang dipimpin oleh panel independen menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pelecehan, yang kemudian diserahkan kepada Majelis Negara Pihak untuk diputuskan.
Bagi Indonesia, yang bukan merupakan negara anggota ICC, pemecatan Khan tetap memiliki relevansi tersendiri. Sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia sering kali menjadi sorotan dalam isu keadilan global, terutama terkait konflik di Palestina. Keputusan ini dapat memperkuat seruan bagi reformasi hukum internasional yang lebih inklusif dan transparan, termasuk kemungkinan keanggotaan Indonesia di masa depan.
Para pengamat menilai bahwa langkah tegas negara anggota ICC ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk penegak hukum itu sendiri. Namun, di sisi lain, kekosongan kepemimpinan di ICC dapat memperlambat penyelidikan terhadap beberapa kasus besar yang sedang berjalan, seperti situasi di Myanmar dan Afghanistan.
"Pemecatan ini adalah momen yang memalukan bagi ICC, tetapi juga sekaligus menunjukkan bahwa lembaga ini serius dalam menegakkan integritas. Kini, fokus harus beralih pada pemilihan prosekutor baru yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki rekam jejak etika yang bersih," ujar seorang analis hukum internasional dari Universitas Indonesia.
Ke depannya, Majelis Negara Pihak akan segera membuka proses seleksi untuk menggantikan Khan. Pertanyaan besarnya adalah apakah ICC dapat mempertahankan kredibilitasnya di tengah krisis kepemimpinan ini, atau justru akan semakin terpecah oleh kepentingan politik negara anggota. Bagi Indonesia, momen ini bisa menjadi titik awal untuk mempertimbangkan kembali posisinya dalam arsitektur peradilan pidana internasional.



