Meta Diadili di Tennessee: Desain Instagram Diduga Sengaja Membuat Remaja Kecanduan
Baca dalam 60 detik
- Tennessee menggugat Meta karena dianggap merancang Instagram dengan fitur adiktif yang merusak kesehatan mental remaja, melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
- Gugatan ini adalah salah satu dari gelombang tuntutan hukum terhadap Meta di AS, dengan potensi denda hingga $1.000 per pelanggaran dan perintah pengadilan untuk mengubah fitur platform.
- Kasus ini menjadi ujian bagi tanggung jawab platform media sosial atas dampak psikologis pengguna, dengan implikasi bagi regulasi serupa di negara lain, termasuk Indonesia.

Meta Platforms, induk perusahaan Instagram, mulai menghadapi persidangan di Tennessee, Senin (20/7), atas tuduhan bahwa desain platform berbagi foto tersebut sengaja dibuat untuk membuat remaja kecanduan. Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Tennessee, Jonathan Skrmetti, menandai babak baru dalam pertarungan hukum antara negara bagian dan raksasa media sosial, yang kini dihadapkan pada tuntutan serupa dari puluhan negara bagian lainnya.
Tennessee menuduh Meta melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dengan secara sadar merancang produk yang mendorong penggunaan kompulsif di kalangan remaja. Lebih jauh, perusahaan dituding menyesatkan publik tentang keamanan platformnya. Menurut gugatan, Meta memiliki riset internal yang ekstensif sejak bertahun-tahun lalu yang menunjukkan Instagram dapat membahayakan kesehatan mental remaja, namun perusahaan justru terus menawarkan fitur-fitur berbahaya tanpa peringatan yang memadai.
Fitur-fitur yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi pemutaran otomatis (autoplay), video Reels, notifikasi yang dirancang untuk memicu dopamine, serta desain yang membuat konten menghilang setelah periode tertentu. Jaksa Agung Skrmetti tidak hanya menuntut denda finansial, tetapi juga meminta perintah pengadilan agar Meta mengubah aspek-aspek platform yang dinilai berbahaya.
Meta membantah tuduhan tersebut. Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa Instagram telah memiliki kontrol bawaan untuk melindungi remaja, termasuk pengaturan default yang sesuai usia dan alat bagi orang tua untuk menetapkan batasan. "Kami ingin mereka menggunakan platform dengan aman, itulah sebabnya kami telah menghabiskan satu dekade membangun fitur keamanan," ujar juru bicara itu. Meta juga berdalih bahwa klaim negara bagian didasarkan pada konten yang diunggah pengguna, sehingga perusahaan dilindungi oleh Pasal 230 Undang-Undang Kesopanan Komunikasi federal yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga.
Persidangan di Nashville ini merupakan uji coba kedua bagi gugatan negara bagian terhadap Meta. Sebelumnya, New Mexico memenangkan kasus serupa pada awal tahun ini, dengan vonis juri bahwa Meta telah menyesatkan konsumen tentang keamanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Hakim masih mempertimbangkan apakah akan memerintahkan perubahan platform dan denda tambahan. Sementara itu, lebih dari 40 negara bagian telah mengajukan klaim terhadap Meta, dan ribuan gugatan dari individu serta distrik sekolah juga menanti di pengadilan negara bagian dan federal.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi perlindungan anak di ranah digital. Meskipun belum ada gugatan serupa, fenomena kecanduan media sosial di kalangan remaja Indonesia sudah menjadi perhatian. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa kali menyoroti dampak negatif platform seperti Instagram terhadap kesehatan mental dan produktivitas belajar. Jika Meta dinyatakan bersalah di Tennessee, putusan tersebut bisa menjadi preseden yang memperkuat dorongan untuk regulasi yang lebih ketat di Indonesia, termasuk kewajiban transparansi algoritma dan fitur keamanan anak.
Persidangan ini juga akan berlangsung bersamaan dengan dua persidangan lain terhadap Meta di California. Pada 27 Juli, pengadilan akan menyidangkan gugatan seorang remaja Florida berusia 15 tahun yang mengaku kesehatannya rusak akibat media sosial, dengan Meta dan Snap Inc sebagai tergugat. Pertanyaan besarnya: akankah vonis di Tennessee menjadi titik balik dalam pertanggungjawaban platform atas dampak psikologis penggunanya, atau justru memperkuat argumentasi bahwa konten pihak ketigalah yang menjadi akar masalah?



