Bawaslu Siapkan Regulasi AI untuk Pemilu 2029: Deepfake Jadi Ancaman Utama
Baca dalam 60 detik
- Bawaslu memulai program capacity building untuk jajaran pengawas di Pangandaran, membekali pemahaman tentang AI dan potensinya dalam pengawasan pemilu.
- Ancaman disinformasi dan deepfake diprediksi meningkat pada Pemilu 2029, mendorong Bawaslu mencari dasar hukum untuk memperluas kewenangan pengawasan.
- Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi menyoroti risiko polarisasi dan echo chamber yang diperparah AI, menuntut regulasi adaptif sebelum kontestasi politik dimulai.

Menjelang Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak hanya menyiapkan personel, tetapi juga membangun pertahanan terhadap ancaman manipulasi digital. Lembaga pengawas pemilu ini mulai membekali jajaran pengawas di daerah dengan pemahaman tentang kecerdasan buatan (AI), sebuah langkah antisipatif menyusul meningkatnya penyalahgunaan teknologi dalam kontestasi politik.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalankan program peningkatan kapasitas internal. "Kami membekali pengawas di bawah tentang apa itu AI, cara kerjanya, dan bagaimana Bawaslu dapat memanfaatkannya," ujarnya dalam diskusi media di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9). Inisiatif ini dinilai krusial karena AI tidak hanya menjadi alat bantu, tetapi juga senjata baru dalam penyebaran informasi palsu.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), Achmad Satryo Yudhantoko, memperingatkan bahwa Pemilu 2029 akan menghadapi risiko disinformasi yang lebih kompleks. "Analisis kami menunjukkan bahwa disinformasi menggunakan deepfake akan lebih rawan, disertai polarisasi dan echo chamber," katanya. Fenomena ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, terutama di tengah penetrasi media sosial yang masif.
Lolly menegaskan bahwa penyusunan regulasi menjadi kunci untuk memberi kewenangan pengawasan penggunaan AI. "Saya yakin pembuat undang-undang juga melihat persoalan ini, sehingga ke depan ada upaya memberikan kewenangan kepada Bawaslu," tuturnya. Namun, hingga saat ini belum ada payung hukum spesifik yang mengatur pengawasan konten berbasis AI dalam pemilu, sebuah celah yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks terstruktur.
Di Indonesia, dampak AI dalam pemilu bukan sekadar wacana. Praktik deepfake telah terdeteksi dalam beberapa momen politik, mulai dari manipulasi video tokoh hingga penyebaran narasi palsu yang sulit dibedakan dari fakta. Bagi masyarakat, ini berarti literasi digital menjadi semakin mendesak, sementara bagi penyelenggara pemilu, kolaborasi dengan platform digital dan akademisi menjadi keniscayaan.
Langkah Bawaslu untuk membekali jajarannya merupakan sinyal bahwa negara mulai serius menghadapi tantangan era digital. Namun, pengawasan tanpa regulasi yang kuat ibarat membangun tembok tanpa fondasi. Pertanyaannya, akankah DPR merespons dengan merevisi undang-undang pemilu sebelum tahapan 2029 dimulai? Atau justru Bawaslu harus bergerak lebih agresif dengan instrumen hukum yang ada?
Diskusi yang digelar Bawaslu bertajuk "Refleksi Kepemimpinan Bawaslu Jelang 5 Tahun" menjadi panggung untuk menguji kesiapan lembaga ini. Dengan waktu yang tersisa, keputusan untuk mengintegrasikan AI dalam pengawasan pemilu akan menentukan kredibilitas penyelenggaraan demokrasi di mata publik.



