Bungkam 11 Jam di KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Sinyalkan Perlawanan?
Baca dalam 60 detik
- Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto menjalani pemeriksaan maraton 11 jam oleh KPK terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong, Jumat (4/9/2026).
- Usai diperiksa, Bambang memilih bungkam dan hanya memberi gestur namaste, menolak menjawab pertanyaan wartawan.
- KPK terus mengembangkan kasus OTT Bupati Rejang Lebong dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, mengindikasikan kasus ini meluas.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026). Sikapnya yang tertutup justru menimbulkan spekulasi di tengah pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat sejumlah pejabat di Rejang Lebong, Bengkulu.
Bambang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Bengkulu, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong. Kehadirannya di markas KPK sejak pukul 08.03 WIB menunjukkan bahwa penyidik serius menelusuri keterlibatan legislatif dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan Bambang keluar gedung sekitar pukul 19.06 WIB dengan mengenakan kemeja krem, masker medis, kacamata, dan topi New Era yang nyaris menutupi seluruh wajahnya. Ia berjalan cepat menuju kendaraan tanpa melontarkan sepatah kata pun, hanya mengangkat kedua tangan memberi isyarat namaste sebagai jawaban atas rentetan pertanyaan wartawan. Sikap ini lazim ditunjukkan saksi atau tersangka yang ingin menghindari publisitas, tetapi juga bisa dibaca sebagai upaya menjaga strategi hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari "lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat eksekutif, tetapi juga merambah ke legislatif dan kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak.
Fenomena bungkam yang ditunjukkan Bambang mengingatkan pada pola umum dalam kasus korupsi di Indonesia, di mana saksi atau tersangka sering kali memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada publik sebelum proses hukum berjalan. Namun, bagi pengamat, langkah ini juga bisa menjadi sinyal bahwa Bambang akan menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan yang berpotensi memberatkan dirinya di kemudian hari.
Bagi masyarakat Bengkulu, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Rejang Lebong, yang sebelumnya jarang tersorot, kini menjadi pusat perhatian nasional. Jika KPK berhasil mengungkap jaringan suap yang melibatkan eksekutif dan legislatif, ini bisa menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan di provinsi lain yang memiliki pola serupa.
Pemeriksaan terhadap Bambang juga menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penerima suap, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga menjadi perantara atau pemberi. Pertanyaannya, siapa lagi yang akan dipanggil setelah ini? Apakah kasus ini akan merambah ke tingkat provinsi, mengingat KPK menyebut "wilayah lainnya"? Atau justru akan berhenti di lingkaran kecil pejabat daerah?



